ASPEBINDO Nilai Pencabutan Izin Mangkrak Tambang Sesuai Mekanisme

Rabu, 06 Maret 2024 – 23:51 WIB
Ketua Umum ASPEBINDO Anggawira menyebutkan pencabutan izin usaha pertambangan tersebut sudah tepat untuk konsesi yang tidak produktif. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Polemik penataan dan pencabutan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berdasarkan perintah Presiden RI Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 menuai respons beragam dari pengusaha.

Ketua Umum ASPEBINDO Anggawira menyebutkan pencabutan izin usaha pertambangan tersebut sudah tepat untuk konsesi yang tidak produktif.

BACA JUGA: DPR Bakal Panggil Menteri Bahlil Lahadalia terkait Dugaan Cawe-Cawe Izin Tambang

"Hal ini tidak hanya membantu menata ulang sektor pertambangan, tetapi juga mengalokasikan sumber daya alam secara lebih efektif, sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan," ujar Anggawira dalam keterangannya, Rabu (6/3).

Menurut dia, para pemilik izin yang dicabut juga diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau menempuh upaya hukum.

BACA JUGA: KPK Dalami Anak Buah Bahlil Main Mata dengan Gubernur untuk Muluskan Izin Tambang

“Ini menunjukan prosedur yang ditempuh sudah memberikan ruang untuk para pemilik izin," kata dia,

Sekretaris Jendral Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu mengatakan bahwa ketegasan yang dilakukan oleh satgas memang diperlukan.

BACA JUGA: KPK Bakal Dalami Isu Menteri Investasi Bahlil Main Izin Tambang dan Sawit

Hal itu untuk memberikan peringatan agar para pemilik IUP tidak membiarkan lahan tambangnya dan tidak produktif.

“Tentu kami para pengusaha jadi lebih hati-hati jika tidak menggunakan lahan tambang sesuai hak yang diberikan negara, ini juga mengurangi cara-cara informal yang sering terjadi selama pengurusan IUP,” tuturnya.

Sebelumnya, Bahlil menyatakan telah mencabut 2.078 IUP yang terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan serta 302 perusahaan pertambangan batubara. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler