Aspirasi Pemekaran Mengalir Lagi, Kemendagri Masih Godok PP

Sabtu, 13 Desember 2014 – 03:30 WIB
Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kelanjutan nasib pemekaran Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran dan Pantai Barat Mandailing, belum juga jelas.

Pasalnya, kran pembahasan hingga saat ini belum dibuka kembali, meski DPR masa bakti 2009-2014 merekomendasikan pembahasan dilanjutkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

BACA JUGA: Perkuat Perbatasan RI dengan Transmigrasi dan Perumahan TNI

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, kran pembahasan belum dibuka karena hingga saat ini pemerintah masih merampungkan proses penyelesaian Peraturan Pemerintah, yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pemekaran daerah nantinya.

Karena PP yang sebelumnya ada, yaitu PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Maret, RUU Pemekaran Dibahas Lagi

Sementara diketahui, undang-undang tersebut kita telah dipecah menjadi beberapa undang-undang. Di mana salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda.

“Kita masih proses penyelesaian PP-nya. Kalau jadi tahun depan, baru bisa diajukan. Kalau sekarang kan dasar hukumnya belum ada,” ujarnya di Gedung Kemdagri, Jumat (12/12).

BACA JUGA: Kejagung Hentikan Penyidikan Korupsi Kredit Fiktif Bank Bukopin

Meski begitu, birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, mengakui saat ini beberapa pihak telah kembali mengajukan surat terkait usulan pemekaran daerah.

“Memang sudah ada surat-surat yang isinya mengusulkan pemekaran ke Kemdagri. Tapi itu belum resmi, karena belum ada (belum dilengkapi) usulan dari kepala daerahnya. Kan dalam undang-undang jelas diatur, harus dari kepala daerah,” katanya.

Selain harus diusulkan oleh kepala daerah dan menunggu lahirnya PP, nasib pemekaran empat daerah di Sumut juga masih harus menunggu lahirnya Peraturan Pemerintah tentang disain besar penataan daerah (disertada).

Hal ini menurut Prof Djo sangat penting, mengingat dalam PP akan diatur estimasi daerah-daerah otonom yang ada di Indonesia pada periode tertentu. Misalnya estimasi dari tahun 2014 hingga 2025.

"Ada satu lagi PP yang akan kita buat, yakni tentang disertada. Itu harus kita kasih payungnya. Jadi mungkin pemekaran-pemekaran sebaiknya menunggu ketentuan teknis dua PP itu. Jadi terkait nasib pemekaran daerah yang telah dibahas DPR sebelumnya, Kita kan mengembalikan ke daerah masing-masing. Terkait mekanismenya, tentu akan menyesuaikan dengan Undang-Undang Pemda,” katanya.

Sebagaimana diketahui, rapat paripurna DPR RI periode 2009-2014 yang digelar Senin (29/9) hingga Selasa (30/9) dini hari, akhirnya merekomendasikan pembahasan nasib 65 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB), dilanjutkan pada pemerintahan Jokowi-JK.

Dari 65 usulan, diketahui terdapat empat usulan DOB dari Sumatera Utara. Masing-masing pemekaran Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran dan Pantai Barat Mandailing.

Usulan pemekaran daerah di Sumatera Utara juga diketahui masuk dalam paket 22 RUU Pemekaran. Yakni usulan pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus The Jakarta Post, Polda Beri Ruang Mediasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler