Maret, RUU Pemekaran Dibahas Lagi

Sabtu, 13 Desember 2014 – 00:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru diperkirakan akan dibahas lagi sekitar Maret 2015. Termasuk juga paket 21 RUU yang belum dibahas DPR dan pemerintah periode lalu.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menjelaskan mengenai perkiraan waktu pembahasan RUU pemekaran.

BACA JUGA: Kejagung Hentikan Penyidikan Korupsi Kredit Fiktif Bank Bukopin

Usai reses akhir tahun, begitu mulai lagi persidangan Januari 2015, DPR akan fokus dulu untuk membahas mengenai Perppu Pilkada. Alasannya, aturan ini mendesak, terkait rencara pelaksanaan pilkada serentak sekitar November 2015.

"Awal Februari mudah-mudahan Perppu sudah bisa dibahas, setelah itu baru membahas pemekaran," ujar Rambe kepada JPNN kemarin (12/12).

BACA JUGA: Kasus The Jakarta Post, Polda Beri Ruang Mediasi

Mengenai pembahasan RUU pemekaran, dia memilahkan menjadi dua kelompok, yakni yang sudah keluar ampres (amanat presiden)-nya, dan yang belum ada ampresnya.

Politikus kelahiran Pinarik, Dolok Sigompulon, Padang Lawas Utara, itu menjelaskan, untuk yang sudah keluar Ampresnya sebelum terbitnya Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  diharapkan pembahasannya tidak dari nol lagi. Artinya, pembahasan tetap menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2007.

BACA JUGA: MPR Anggap Jokowi Belum Langgar Konstitusi

"Kalau dari nol lagi kan bisa jadi masalah. Tapi tetap harus kita bicarakan dulu dengan presiden, melalui mendagri," ujar Rambe.

Sedang yang belum keluar ampresnya, maka pembahasannya mengacu pada aturan baru, yakni mensyaratkan adanya daerah persiapan selama tiga tahun. "Jika setelah melalui tahapan evaluasi dinyatakan siap, baru lah ditetapkan menjadi daerah otonom," kata politikus senior dari Partai Golkar itu.

Diketahui, RUU yang sudah keluar Ampresnya adalah yang masuk paket 65 RUU, di dalamnya termasuk RUU pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.

Sedang RUU Provinsi Sumtra belum keluar ampresnya karena masuk paket 21 RUU. Dengan demikian, kemungkinan besar jika nantinya disetujui, Provinsi Sumtra perlu persiapan dulu selama tiga tahun. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas AD/ART di Mukernas, Kubu Djan Faridz Disebut tak Paham Organisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler