Kasus The Jakarta Post, Polda Beri Ruang Mediasi

Jumat, 12 Desember 2014 – 23:15 WIB
Kasus The Jakarta Post, Polda Beri Ruang Mediasi.

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku sudah mendahulukan Undang-undang Pers dalam menyidik kasus dugaan penistaan agama terkait penayangan gambar karikatur ISIS di Harian The Jakarta Post edisi 3 Juli 2014 lalu.

Kasus ini menyeret Pemimpin Redaksi Harian The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka.

BACA JUGA: MPR Anggap Jokowi Belum Langgar Konstitusi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan penyidikan kasus ini berjalan karena laporan pihak yang merasa dirugikan terkait pasal 156a tentang Penistaan Agama.

Menurut Rikwanto, dalam pengusutan itu penyidik juga mengedepankan UU Pers. "Kemudian UU Pers juga dikedepankan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (12/12).

BACA JUGA: Bahas AD/ART di Mukernas, Kubu Djan Faridz Disebut tak Paham Organisasi

Polisi pemilik tiga melati di pundaknya itu menegaskan, penyidik saat ini tetap memberikan ruang kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi untuk menemukan jalan keluar untuk sengketa yang ada.

"Ada ruang silakan saja. Bisa saja Dewan Pers menjadi penengah, karena UU Dewan Pers kita kedepankan. Apabila ada penyelesaian ya kita hargai dan pada akhirnya tidak ada tuntutan ya kita hargai," kata Rikwanto.

BACA JUGA: Kader Golkar Tersangka KPK, Bamsoet: Kali Ini Mereka yang Berkuasa

Menurut Rikwanto, dalam kasus ini pihak Harian The Jakarta Post sudah menyampaikan permohonan maaf sebanyak dua kali penayangan. Namun, kata dia,  berdasarkan keterangan saksi ahli hal itu tidak menghilangkan kasus pidananya. "Itu tidak otomatis menghilangkan pidananya," tegasnya.

Dia mengatakan, rencananya penyidik akan memanggil dan memeriksa Pemred Jakarta Post pada Senin (15/12) mendatang. Namun, belum bisa dipastikan apakah tersangka akan langsung ditahan. "Tidak semudah itu menahan orang," tegas Rikwanto. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Lagi Menko Perekonomian Era Presiden Megawati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler