Aspirasi Pemekaran yang Lama Tetap Acu PP 78

Jumat, 01 April 2011 – 01:33 WIB

JAKARTA -- Pemerintah belum membuka kerap pemekaran daerah alias masih moratoriumHanya saja, terhadap aspirasi pembentukan daerah baru yang sudah masuk ke pemerintah maupun lewat pintu DPR, proses pengkajian tetap dilakukan

BACA JUGA: PNS Bolos 46 Hari Langsung Dipecat

Kajian menyangkut terpenuhi atau tidaknya persyaratan pemekaran.

Mendagri Gamwan Fauzi menjelaskan, terhadap aspirasi pemekaran yang sudah lama masuk ke pusat, proses kajian persyaratannya masih mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007


"Kalau sedang diproses tentu harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di PP 78

BACA JUGA: Kapolri Ajak Perbankan Bekerjasama

Itu kalau sekarang
Tapi kalau nanti, dia harus tunduk pada grand design penataan daerah," terang Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (31/3)

BACA JUGA: Mubazir, 10 Lembaga Diusulkan Dibubarkan



Dengan demikian, aspirasi pembentukan daerah yang sudah diajukan sejak lama tidak akan terganjal oleh persyaratan-persyaratan baru, yang nantinya akan dituangkan di UU Nomor 32 Tahun 2004 hasil revisiBegitu pun aspirasi pemekaran yang RUU-nya sudah  sempat dibahas di DPR namun belum semua persyaratan terpenuhi, masih mengacu PP 78

Gamawan menjelaskan, jika dinama moratorium ini DPR masih juga menampung aspirasi yang masuk, itu tidak masalahBegitu pun, tidak masalah jika dilakukan kajian kelengkapan persyaratannyaYang jelas, lanjut Gamawan, pembahasan RUU pembentukan daerah otonom baru antara pemerintah bersama DPR, baru akan dilakukan usai kelarnya revisi UU 32 Tahun 2004.

Dijelaskan, seluruh pembentukan daerah otonom baru nantinya harus mengacu kepada grand design penataan daerah, yang rumusannya akan dituangkan di revisi UU 32Grand design itu kan sudah disepakati, cuman cantolan hukumnya perlu ada di perubahan UU 32Saya berharap pembahasan (pemekaran) itu setelah revisi UU 32 selesai," kata menteri yang baru pulang dari umroh itu.

Gamawan menyebutkan, aspirasi pemekaran yang sudah masuk ke kementrian yang dipimpinnya sudah ada 181 usulan"Dua bulan lalu itu sudah 181, saya kira sekarang sudah lebih," katanya.

Dari jumlah itu, berapa yang sudah dinyatakan memenuhi persyaratan"? Gamawan mengaku belum menghitungnyaPasalnya, pemerintah tetap konsisten saat ini masa moratorium.

Dalam aturan yang baru nanti akan dibuat syarat, sebelum menjadi daerah otonom, daerah pemekaran harus menjalani masa persiapan terlebih dahulu"Supaya kita tata betul lah pemekaran daerah itu dengan baik sehingga tidak ada lagi mekar terus langsung otonomi seperti sekarang," kata Gamawan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Mewah Hari Sabarno Disita KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler