PNS Bolos 46 Hari Langsung Dipecat

Kamis, 31 Maret 2011 – 23:27 WIB

JAKARTA--Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini suka bolos, jangan lagi kebiasaan itu diteruskanKecuali, jika memang sudah bosan menjadi PNS

BACA JUGA: Kapolri Ajak Perbankan Bekerjasama

Pemerintah bertekad menerapkan ketentuan PP 53 Tahun 2010 secara tegas
PNS yang nekad bolos 46 hari dalam setahun,langsung dipecat.

Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Budi Hartono mewanti-wanti seluruh PNS untuk memahami isi PP 53 Tahun 2010

BACA JUGA: Mubazir, 10 Lembaga Diusulkan Dibubarkan

Dia khawatir, bila tidak paham PP yang mengatur tentang disiplin pegawai tersebut, akan merugikan PNS tersebut.

"Dengan PP 53 tidak ada lagi budaya santai
Kalau dicermati dan dipahami betul, baik oleh pegawai maupun pejabat struktural, saya yakin PNS tidak akan berani bolos lagi

BACA JUGA: Mobil Mewah Hari Sabarno Disita KPK

Karena sanksinya berat loh," kata Budi di Jakarta, Kamis (31/3)

Dia menyebut, setidaknya ada lima hal penting dari PP 53 yang harus diketahui seluruh PNSYaitu, absensi PNS, pejabat yang berhak menjatuhkan sanksi, tanggung jawab atasan terhadap disiplin stafnya, ketidakhadiran tanpa keterangan, dan penyalahgunaan jabatan.

"Ketidakhadiran PNS tanpa keterangan yang sah dihitung secara kumulatifJika mencapai 46 hari kerja dalam satu tahun, dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu diberhentikan sebagai PNSSedangkan keterlambatan 7,5 jam secara kumulatif dihitung tidak masuk satu hari kerja," tutur Budi.

Lantas siapa yang memberikan sanksi? Pejabat struktural yang berwenang menjatuhkan sanksiBila sebagai atasan langsung tidak menindak atau menjatuhi hukuman kepada stafnya, maka akan dikenakan hukuman disiplin yang sama jenisnya dengan hukuman bagi PNS bersangkutan.

"Atasan bertanggung jawab penuh terhadap kedisiplinan seluruh stafnyaItu sebabnya bila didapati stafnya melanggar disiplin, harus segera ditindak," tegasnya.

PP 53 juga melarang keras pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sahBila yang bersangkutan tidak masuk selama lima hari kerja (dihitung kumulatif dalam satu tahun) dijatuhi hukuman disiplinDan bagi PNS yang menyalahgunakan tugas jabatannya dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemecatan dengan tidak hormat

"Seharusnya dengan ditetapkan PP tentang Disiplin PNS, otomatis tidak ada lagi pelanggaranKalau sampai sekarang masih ditemui PNS yang masih suka bolos, masyarakat bisa ikut memantau dan melaporkannya," sarannya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Tak Berniat Amputasi Kewenangan Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler