Mobil Mewah Hari Sabarno Disita KPK

Kamis, 31 Maret 2011 – 20:02 WIB
Mantan Mendagri Hari Sabarno saat keluar dari gedung KPK, Jumat (25/3) Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil mewah dari mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari SabarnoMobil merk Volvo type XC 90 yang disita KPK dari Hari Sabarno itu diduga hasil korupsi pemadam kebakatan (damkar) yang terkait dari

"Hari ini kita melakukan penyitaan mobil Volvo milik tersangka HS (Hari Sabarno)

BACA JUGA: DPD Tak Berniat Amputasi Kewenangan Parpol

Keluaran 2005, diperkirakan senilai Rp 808 juta," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Kamis (31/3) sore.

Apakah mobil itu dibeli dengan hasil korupsi kasus damkar? Johan tak menampik hal itu
"Ya, diduga dari itu makanya disita," ucap Johan.

Namun Johan tak bersedia merinci lebih jauh ketika ditanya apakah mobil jenis sport utility vehicle (SUV) itu pemberian Hengky Samuel Daud

BACA JUGA: MPR Terbelah Sikapi Capres Independen

Alasannya, hal itu masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Namun sumber lain menyebut bahwa mobil Volvo milik Hari Sabarno yang disita KPK itu dibeli oleh Cheny Kolondam yang tak lain adalah istri almarhum Hengky Samuel Daud
Seperti diketahui, Hengky adalah bos PT Satal Nusantara dan Istana Sarana Raya yang menjadi penyedia mobil damkar.

Cheny juga pernah dihadirkan di persidangan kasus damkar dengan terdakwa Wali Kota Makassar, Baso Aminuddin Maula

BACA JUGA: Uji Materi UU 22 Tahun 2007 Ditolak

Cheny dipercaya suaminya untuk mencatat pengeluaran dana ke pihak lain, termasuk ke pejabat di Depdagri.

Pada persidangan yang digelar pada awal Januari 2008 itu, Cheny mengaku pernah mentransfer uang Rp 396 juta ke Hari SabarnoHanya saja seperti diungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK Sarjono Turin, uang yang ditransfer Cheny itu untuk pembelian rumah Hari Sabarno di Kota Wisata, Cibubur, Jawa Barat

Seperti diketahui, Hari Sabarno ditetapkan sebagai tersangka korupsi damkar pada akhir September 2010 laluPengganti SBY di kursi Menkopolhukam disangka memperkaya diri atau orang lain dan menyalahgunakan jabatan dan dijerat dengan  pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001Sejak 25 Maret lalu, Hari Sabarno ditahan KPK dan dititipkan di Rutan LP Cipinang.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Daerah Ikut Teror Aktivis Antikorupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler