JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rahman, menepis tuduhan dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentang adanya aliran uang yang diterima karena meoloskan permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)
Hal itu disampaikan Asral saat menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (6/7)
BACA JUGA: Mantan Kadishut Riau Didakwa Korupsi Sektor Kehutanan
Dalam eksepsinya, Asral menyatakan bahwa sebagai Kepala Dinas Kehutanan, dirinya sudah barang tentu tentunya tidak berwenang untuk menolak permohonan pengesahan RKT"Oleh karena itu, dalam proses penerbitan TKT, Kadishut provinsi tidak berkewajiban untuk menilai tentang IUPHHK HT yang telah diterbitkan oleh bupati, tapi hanya sebatas menilai pertimbangan teknis yang dibuat oleh Kadis kabuapten/kota," kilahnya.
Pada kesempatan tersebut Asral juga membantah telah menerima pemberian dari pihak lain sebagai suap
BACA JUGA: Senpi Satpol PP Hanya Untuk Jaga Diri
Bahkan Arsal menuding dakwaan JPU tidak fairBACA JUGA: Pengunduh Pertama Video Itu Berinisial K
"Menurut saya, dakwaan seperti itu tidak fair karena sebelumnya saya sama sekali tidak pernah dimintai keterangan tentang hal tersebut oleh penyidik,"jelasnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Asral telah melakukan korupsi sektor kehutananAsral didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 889,2 miliar.
JPU KPK, Moch Roem saat membacakan surat dakwaan bernomor Dak-16/24/06/2010, membeberkan, Asral saat menjadi Kadishut Kabupaten Siak selama kurun 2002-2003 menerima uang dari sejumlah perusahaan karena telah meloloskan permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)Dalam perkara itu, JPU KPK juga menyebut keterlibatan Bupati Siak, Arwin AS(zud/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Bahas RUU SDM Aparatur Negara
Redaktur : Tim Redaksi