Senpi Satpol PP Hanya Untuk Jaga Diri

Selasa, 06 Juli 2010 – 21:31 WIB

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi alasan mengapa keluar kebijakan perlunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membawa dan menggunakan senjata api (senpi) dalam melaksanakan tugasnyaKepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Saut Situmorang menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya menegakkan pelaksanaan peraturan daerah (perda), seringkali Satpol PP berhadapan dengan kondisi yang membahayakan dirinya

BACA JUGA: Pengunduh Pertama Video Itu Berinisial K

Senpi yang tidak berpeluru tajam itulah yang diharapkan bisa untuk menyelamatkan diri dalam kondisi terpaksa.

"Pelaksanaan tugas di lapangan punya konsekuensi tehadap keselamatan jiwanya, sehingga perlu dilengkapi dengan senjata api, yang jenisnya diatur dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2010," ujar Saut Situmorang di kantornya, Selasa (6/7)
Jenis senpi dimaksud diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum.

Saut memberikan contoh

BACA JUGA: Pemerintah Bahas RUU SDM Aparatur Negara

Misalnya ada Satpol PP harus mengosongkan suatu lahan yang akan dibangun untuk kawasan terbuka hijau
Namun, di lokasi itu dihuni oleh warga

BACA JUGA: Kasus Molotov, Polri Periksa Empat Saksi

Upaya yang harus dilakukan Satpol PP, haruslah mengutamakan pendekatan-pendekatan persuasif, dengan mempertimbangkan karakter-karakter khas warga di daerah tersebut"Nah, ketika dengan pendekatan-pendekatan persuasif tidak juga beranjak tapi (warga yang menghuni lahan) malah membawa golok misalnya, kan itu membahayakan jiwanya, maka bisa digunakan senjata api dimaksudYang tidak menggunakan peluru tajam itu," beber Saut.

Ditegaskan pula oleh Saut, sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP, maka tugas Satpol PP, selain mengamankan pelaksanaan perda, adalah membantu kepala daerah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakatKarenanya, di luar dua urusan itu, Satpol PP dilarang terlibat"Misalnya terlibat eksekusi putusan pengadilan, itu dilarang," tegasnya.

Selain menerbitkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2010, Mendagri Gamawan Fauzi juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2010 tentang pedoman pelaporan Satpol PPPermendagri ini mengatur proses penyelenggaraan laporan, menyangkut kelembagaan, kepegawaian, kegiatan tugasnya, dan kerjasama atau koordinasi Satpol PP dengan instansi/lembaga terkait di daerah.

Laporan oleh bupati/walikota disampaikan ke gubernurSedang laporan gubernur disampaikan ke mendagriPelaporan disampaikan paling sedikit dalam enam bulan sekali atau jika sewaktu-waktu diperlukan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Tanggapi Kritik dengan Koreksi Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler