Pemerintah Bahas RUU SDM Aparatur Negara

Atur Fasilitas Pegawai Negeri

Selasa, 06 Juli 2010 – 17:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah melakukan penggodokan RUU SDM Aparatur NegaraDisebutkan, RUU ini salah satunya mengatur tentang norma dan standar umum manajemen SDM aparatur negara

BACA JUGA: Kasus Molotov, Polri Periksa Empat Saksi

"Draft RUU-nya masih dalam proses pembahasan dan pengkajian
Ini jadi salah satu prioritas kita," ungkap Deputi SDM Bidang Aparatur Negara Kemenpan & RB, Ramli Naibaho, Selasa (6/7).

Dijelaskan Ramli, pengaturan mengenai manajemen SDM aparatur negara harus dilaksanakan secara sistematis dan terintegrasi

BACA JUGA: SBY: Tanggapi Kritik dengan Koreksi Diri

Itu artinya, diperlukan sebuah payung hukum yang mengatur norma dan standar manajemen SDM aparatur negara
Yaitu standar tentang persyaratan pengangkatan, jam kerja minimal, cuti, penghasilan/penggajian, hingga asuransi kesehatan dan fasilitas lainnya.

"Pensiunan maupun pemberhentian juga harus diatur secara holistik dan komprehensif," tambah Ramli pula.

Lebih lanjut dikatakan Ramli, pengaturan manajemen SDM aparatur negara itu juga mencakup norma, standar dan prosedur umum

BACA JUGA: Tertibkan PNS, Pemerintah Revisi PP Kepegawaian

Sementara yang akan diatur meliputi pejabat negara yang dipilih, pejabat negara yang diangkat, penyelenggara negara (seperti komisi dan dewan), pegawai negeri (TNI, Polri, PNS), serta pegawai tidak tetap(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Perintahkan Kapolri Lebih Tegas pada Pengemplang Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler