BACA JUGA: Kasus Molotov, Polri Periksa Empat Saksi
"Draft RUU-nya masih dalam proses pembahasan dan pengkajianDijelaskan Ramli, pengaturan mengenai manajemen SDM aparatur negara harus dilaksanakan secara sistematis dan terintegrasi
BACA JUGA: SBY: Tanggapi Kritik dengan Koreksi Diri
Itu artinya, diperlukan sebuah payung hukum yang mengatur norma dan standar manajemen SDM aparatur negara"Pensiunan maupun pemberhentian juga harus diatur secara holistik dan komprehensif," tambah Ramli pula.
Lebih lanjut dikatakan Ramli, pengaturan manajemen SDM aparatur negara itu juga mencakup norma, standar dan prosedur umum
BACA JUGA: Tertibkan PNS, Pemerintah Revisi PP Kepegawaian
Sementara yang akan diatur meliputi pejabat negara yang dipilih, pejabat negara yang diangkat, penyelenggara negara (seperti komisi dan dewan), pegawai negeri (TNI, Polri, PNS), serta pegawai tidak tetap(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Perintahkan Kapolri Lebih Tegas pada Pengemplang Pajak
Redaktur : Tim Redaksi