JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman, didakwa telah melakukan korupsi sektor kehutanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Pada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (6/7), Asral didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 889,2 miliar.
JPU KPK, Moch Roem saat membacakan surat dakwaan bernomor Dak-16/24/06/2010, membeberkan, Asral saat menjadi Kadishut Kabupaten Siak selama kurun 2002-2003 menerima uang dari sejumlah perusahaan karena telah meloloskan permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)
BACA JUGA: Senpi Satpol PP Hanya Untuk Jaga Diri
Dalam perkara itu, JPU KPK juga menyebut keterlibatan Bupati Siak, Arwin ASAdapun perusahaan pemegang IUPHHK-HT yang kemudian memberi uang ke Asral dan Arwin antara lain PT Seraya Sumber Lestari, PT National Timber and Forest Product, PT Rimba Mandau Lestari, PT Bina Daya Bintara, serta PT Balai Kayang Mandiri
BACA JUGA: Pengunduh Pertama Video Itu Berinisial K
"Setelah diterbitkannya IUPHHK-HT oleh Arwin AS, kemudian masing-masing perusahaan memberikan sejumlah uang untuk terdakwa (Asral) maupun Arwin AS,” ujar JPU pada persidangan yang dipimpun hakim Ketua Nani Indrawati tersebut.Sementara dalam kurun waktu 2004-2005, Asral yang saat itu menjabat Kadishut Provinsi Riau, telah mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk 12 perusahaan yang melakukan penebangan dengan bermodal IUPHHK-HT
BACA JUGA: Pemerintah Bahas RUU SDM Aparatur Negara
12 perusahaan itu adalah PT Merbau Palalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Lindung Bulan, CV Mutiara Lestari, PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Triomas FDI, PT Mitra Hutani Jaya, CV Alam Lestari, CV Harapan Jaya, serta PT Madukoro.”Bahwa dari seluruh rangkaian perbuatan terdakwa, keseluruhan kerugian keuangan negara hingga Rp 889,292 miliar,” sebut Moch RoemSaat menjabat sebagai Kadishut Riau itu pula, Asral menerima suap dari pihak lain sebesar Rp944 juta dan Rp600 juta.
Atas perbuatannya itu, Asral didakwa dengan pasal berlapisDalam dakwaan primair, Asral didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Dakwaan subsidairnya, Asral dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentnag tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan dakwaan keduanya, Asral dijerat pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(yud/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Molotov, Polri Periksa Empat Saksi
Redaktur : Tim Redaksi