jpnn.com, TANJUNGBALAI - Tim dari Satreskrim Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara menangkap ASS (47), warga Jalan Bedukang, Keluhan Sei Merbabu yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Eliyanti Panjaitan (44).
Menurut Kasubag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, pelaku ASS melakukan penganiayaan dengan cara memiting leher istrinya.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Dosen Unej Mencabuli Keponakan, Istrinya Sampai Memohon
Tidak hanya itu, ASS juga menggigit pipi sang istri hingga mengalami luka.
ASS ditangkap oleh Tim Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai setelah mendapat laporan dari korban.
BACA JUGA: 54 Pekerja Positif Covid-19, Dua Pabrik Tetap Beroperasi, Begini Jadinya
"Akibat kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Tanjungbalai," ucap Panjaitan.
Dia menjelaskan, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di Jalan Garuda, Kelurahan Beting, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
BACA JUGA: Ada Teriakan Minta Tolong, Doni Terbangun dan Melihat Temannya Bersimbah Darah, Mengerikan
Menurut korban, tersangka memiting lehernya dengan tangan kanannya, dan menggigit pipi sebelah kanan yang mengakibatkan mengalami luka lecet.
"Tersangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana," pungkas Panjaitan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam