Assegaf: Kasus Misbakhun Berpotensi Dieksploitasi

Kamis, 18 November 2010 – 16:51 WIB
JAKARTA - Mohamad Assegaf selaku kuasa hukum terpidana pemalsuan akta gadai Bank Century, Mukhammad Misbakhun, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan masyarakat Indonesia tidak begitu saja menerima laporan dari "oknum" pembantu Presiden SBY, terkait vonis kliennya"Bapak Presiden dan masyarakat Indonesia harus diberi informasi yang lengkap, soal duduk perkara hingga Misbakhun divonis bersalah

BACA JUGA: Menkumham Dukung Seleksi Tahanan Rutan

Bukan sepotong-sepotong," kata Assegaf kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (18/11).

Kalau fakta sebenarnya disampaikan sepotong-sepotong, lanjut Assegaf, pasti kasus Misbakhun ini dieksploitasi oleh orang yang mengelilingi RI-1 untuk tujuan jangka pendek
Misalnya katanya, untuk cari muka demi mendapat jabatan Jaksa Agung.

Kasus Mukhamad Misbakhun selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional (PT SPI), menurut Assegaf begitu menyedot perhatian publik, lantaran kasusnya (yang semula) murni ikatan perdata, beralih jadi pidana seiring memanasnya situasi politik awal 2010 yang dipicu penggunaan hak angket anggota DPR untuk skandal Bank Century

BACA JUGA: Farouk: Kasus Gayus, Pelajaran Buat Polri

"Klien kami Mukhamad Misbakhun bukan saja anggota DPR, tapi juga salah satu inisiator dari sembilan orang inisiator hak angket Bank Century," kata Assegaf.

Atas dasar itulah, lanjut dia, dengan pengondisian sedemikian rupa, salah satu Staf Ahli Presiden bidang Bencana Alam dan Bantuan Sosial, Andi Arief, membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat yang kemudian diambilalih oleh DitEksus II Mabes Polri
Ia pun menyebutkan, dalam waktu yang sangat cepat, izin Presiden keluar hanya dalam waktu dua hari setelah permohonan dari Kapolri.

"Permohonan izin pemeriksaan dikirim 9 April 2010, dan 12 April keluar surat izin Presiden yang mengizinkan Misbakhun diperiksa oleh penyidik Mabes Polri

BACA JUGA: Henry: Tak Ada Bukti Sebut Susno Mark-Up

Misbakhun diperiksa dalam status sebagai tersangka pada tanggal 26 April 2010, dan langsung ditahan dengan tuduhan L/C fiktif, yang kemudian diralat lagi oleh Mabes Polri dengan delik pemalsuan dokumen," ujarnya.

Masih menurut Assegaf, di pengadilan, penuntut umum menuntut Franki Ongkowardjo (terdakwa I) dan Mukhammad Misbakhun (terdakwa II) bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama, Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang 10/1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH PidanaUntuk itu, terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing delapan tahun dan denda masing-masing Rp 10 milyar, subsider enam bulan kurungan.

"Tapi dalam putusan PN Jakarta Pusat, Misbakhun divonis tahanan satu tahun, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu," jelas Assegaf.

Dalam pertimbangannya, lanjut Assegaf, majelis hakim menyebutkan bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka majelis hakim akan mencari ketentuan yang paling tepat untuk digunakan dalam perkara iniMajelis Hakim juga menilai, tidak tepat tuntutan penuntut umum dalam surat tuntutannya yang menyatakan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

"Majelis berpendapat, ketentuan pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang 10/1998 tentang Perbankan sudah sangat jelas secara limitatif ditujukan dan hanya diberlakukan secara khusus terhadap subjek delik, yakni anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bankOleh karena itu, tidak tepat tuntutan itu ditujukan kepada Terdakwa I dan Terdakwa IITerdakwa I dan II tidak termasuk dalam kategori tersebut, sehingga tidak tepat apabila para terdakwa didakwakan dengan Undang-undang Perbankan," ujar Assegaf.

Selain itu, masih menurut Assegaf, pertimbangan hakim lainnya adalah (soal) hubungan hukum antara SPI dan Bank Century, yang secara jelas merupakan hubungan hukum yang sangat khas dalam "Azas-azas Keperdataan"Juga, telah diberikannya restrukturisasi terhadap kredit PT Selalang Prima Internasional, sesuai Akta Restrukturisasi No3 tanggal 6 November 2009, Akta Restrukturisasi No4 tanggal 6 November 2009, Akta Restrukturisasi No5 tanggal 6 November 2009, yang seluruhnya dibuat oleh Notaris Mardiana Karlini Hutagalung SH.

"Sampai dengan saat ini, PT Selalang Prima Internasional tetap membayar kewajibannya sesuai dengan kesepakatan restrukturisasi antara PT SPI dengan Bank Mutiara Tbk (d/h Bank Century)," kata dia.

Dalam Rapat Tim Pengawas Rekomendasi Bank Century DPR RI dengan Direksi PT Bank Mutiara pada tanggal 20 Oktober 2010, Assegaf menyebutkan lagi, direksi Bank Mutiara, Maryono, secara tegas menyatakan PT SPI digolongkan sebagai nasabah yang kooperatif, karena kebijakan strategis Bank Century adalah semua nasabah yang bermasalah (ikut) dipanggil.

"PT SPI sudah membayar kurang lebih 30 persen dari kewajiban, dan dia berjanji akan melunasi pada bulan DesemberDi luar itu, saya terus terang tidak mempunyai kapasitas untuk menjelaskannyaJadi tidak ada sedikit pun kerugian negara dari penerbitan L/C PT SPIBahkan PT SPI sangat mendukung upaya recovery aset Bank Century," ujar Maryono, seperti dikutip Assegaf pula(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 135 Jemaah Wafat, 397 Sakit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler