JAKARTA - Asset bekas Bank Century yang kini tersimpan di Hongkong terus tergerogotiKarenanya, sekalipun asset Century nantinya bisa ditarik, dipastikan tak akan utuh lagi.
Sebelumnya, asset bank milik Robert Tantular yang disimpan di Hongkong itu berupa surat berharga bernilai Rp 3,5 triliun dan rekening senilai Rp 85 miliar
BACA JUGA: Dituding Lindungi Koruptor, Istana Didemo
Namun Pemerintah Hongkong minta bagian dengan alasan untuk membayar biaya perkaraInformasi ini dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono, yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor, Kamis (20/10)
BACA JUGA: Kesaksian Ahli IPB Untungkan Manajer Pajak Asian Agri
"Sistem hukum di Hongkong mewajibkan aset korupsi yang masuk ke negara itu dipotong sebagai biaya perkara," jelas DarmonoMeski begitu, mantan Kajati DKI ini mengaku belum tahu besaran nilai aset yang akan dipotong tersebut
BACA JUGA: Akbar Desak Ada Reshuffle Lagi
Menurut dia, besaran biaya perkara akan dihitung bersama pihak Indonesia dan Hongkong, sejak dilakukan pemberantasan hingga pembekuan. "Soal berapa persentasenya dihitung kemudian," tambah diaDalam kesempatan itu Darmono juga membantah kabar bahwa pemerintah Hongkong berniat menyita seluruh aset Robert TantularAlasannya, aset bekas pemilik Bank Century tersebut masih dalam status dibekukan atas perintah pengadilanOtomatis, penyitaan atau pencairan baru bisa dilakukan bila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Legowo, Golkar dan PKS Tetap Kecewa
Redaktur : Tim Redaksi