ASTAGA! Ayah Bejat Sedunia Ini Cabuli Putri Sendiri di Depan Istri

Selasa, 05 Januari 2016 – 23:24 WIB

jpnn.com - BATAM - ESL, juru parkir kawasan Batamcenter dilaporkan sang istri, As ke polisi. Pria berusia 35 tahun itu diduga mencabuli putri kandungnya sebut saja Mawar, 7. Mirisnya, perbuatan bejat resedivis kasus curanmor ini dilakukan di depan As.

Kanit Reskrim Polsek Batamkota, Iptu Rianto mengatakan perbuatan cabul yang dilakukan ESL terhadap Mawar terjadi pada 31 Desember 2014 lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Dimana saat itu, ESL yang hendak berhubungan badan dengan As memanggil Mawar yang tengah bermain. Setelah berada didalam kamar, ESL meminta istrinya untuk membuka celana dalam Mawar.

BACA JUGA: Alamaaak! Rebutan Cewek, WNI Bunuh Teman Sekampung Di Malaysia

"ESL meminta As memanggil dan melepaskan celana Mawar. Alibinya, ingin mengecek keperawanan Mawar," kata Rianto kepada wartawan, kemarin.

Saat celana korban sudah dilepas, ESL langsung memasukan jari ke kemaluan putri pertamanya itu. Mawar sempat menangis dan meminta ESL berhenti. Bukannya berhenti, ESL malah semakin bejat. Ia menanggalkan celananya dan meminta Mawar menjilati kemaluannya.

BACA JUGA: Pamit Cari Rumput, Pulang Gosong Disambar Petir

"Istrinya masih di dalam kamar dan menyaksikan perbuatan sang suami. Namun,ia mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena sang suami mengancam akan memukul jika bersuara," terang Rianto.

Menurut dia, selama ini ESL sering berlaku kasar dan main tangan kepada sang istri yang telah dinikahi selama 8 tahun itu. Bahkan, ESL pernah dilaporkan karena menganiaya As hingga babak belur. Tak tahan dengan kelakuan suaminya, As melaporkan ESL ke Polsek Batamkota sehari setelah kejadian , Jumat (1/1) pagi. Tak lama usai laporan, polisi langsung menciduk ESL saat bekerja sebagai juruparkir.

BACA JUGA: Pergoki Sejoli Bermesraan Lalu Paksa Beradegan Intim, Habis Itu... Hmmm

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tersangka ini sudah pernah dilaporkan kasus KDRT. Bahkan ia resedivis kasus pencurian," ungkap Rianto.

Dilanjutkannya, atas perbuatan cabul, tersangka ESL dijerat pasal 82 ayat 1 tentang undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Sekarang tersangka sudah ditahan. Dan kasus masih kita kembangkan, apakah pencabulan itu sudah pernah dilakukan sebelumnya," imbuh Rianto.

Sementara itu, ESL hanya bisa tertunduk malu saat berhadapan dengan wartawan di lobi Polsek Batamkota. Dari wajah pria berambut ikal ini tak terlihat tanda-tanda penyesalan.

"Dilaporkan istri," kata pria berusia 35 tahun ini kepada wartawan.

Ia menyangkal jika perbuatan itu dilakukan dengan sengaja. Sebab, awalnya ia hanya berniat mengecek keperawanan sang anak setelah mendapat informasi Mawar dicabuli tetangga. Dengan alasan itu akhirnya ia memanggil Mawar dan memeriksa kemaluan anaknya.

"Saya dapat kabar anak saya dicabuli tetangga, makanya saya cek dulu. Setelah cek saya mau melaporkan tetangga itu ke polisi," dalihnya.

Menurut dia, setelah memegang kemaluan sang anak, tiba-tiba dirinya bernafsu. Ia lantas meminta Mawar menciumi kelaminnya berulang-ulang. Melihat sang anak menangis, ESL langsung meminta Mawar keluar.

"Saya hanya memegang dan menyuruhnya mencium. Tak ada maksud yang lain. Saya khilaf," sebutnya.

Pria asal Medan ini juga beralasan jika ia ragu bahwa Mawar merupakan anak kandungnya. Sebab, istrinya dalam kondisi hamil saat ia masuk penjara.

"Saat saya keluar penjara, istri saya sudah hamil 4 bulan. Saya ragu dia anak saya. Masuk penjara sudah tiga kali dengan yang ini," imbuhnya.(she/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun! Cewek Diperkosa Pacar Di Malam Tahun Baru


Redaktur : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler