jpnn.com - LAMPUNG - Sungguh bejat perbuatan ayah satu ini. Ia tega mencabuli putra kandungnya sendiri. Akibat perbuatan memalukan itu, Surono, 43, terpaksa berurusan dengan polisi.
Kini warga Dusun Sidodadi II, Desa Kemalo Abung Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura) suudah bendekam di sel tahanan Polsek Abung Selatan.
BACA JUGA: Polisi Bentuk Tim Khusus Pemburu Kawanan Gerandong Sadis
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Supriyanto Husin mengatakan kasus itu terungkap setelah korban menceritakan pencabulan itu kepada tetangganya, Mujiman.
“Tersangka Surono diamankan berdasarkan laporan AD (16), putra kandungnya yang mengaku telah dicabuli oleh tersangka,” kata AKP Supriyanto Husin, superit diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini (12/9).
BACA JUGA: Tukang Sodomi Ketakutan Akan Dituntut Hukuman Kebiri
Dia mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka dengan cara memasukkan (maaf) kemaluan AD ke mulutnya. Tersangka diduga mengidap penyimpangan seksual dan sering menciumi pipi korban.
“Aksi bejat tersangka sudah dilakukan sejak satu bulan ini. Kejadian terakhir terjadi beberapa jam sebelum tersangka ditangkap yakni pada pukul 08.00 WIB,” terangnya.
BACA JUGA: Suami Mirna: Jika Tuhan Bersaksi, Pasti Ditolak Kubu Jessica
Korban juga kerap diancam dan dipukuli oleh tersangka jika tidak menuruti kemauannya. Sehingga korban mengadukan penyimpang seksual itu kepada tetangganya Mujiono.
“Mendapat aduan seperti itu, Mujiono mengajak korban melaporkan hal itu ke Kepala Desa dan Polsek Abung Selatan,” kata Supriyanto.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 Undang Undang nomor 35/2014 tentang perlindung anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.”Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Abung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (rid/adi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Telusuri Prostitusi Anak untuk Gay Jaringan Surabaya
Redaktur : Tim Redaksi