jpnn.com, LAMPUNG - Seorang bocah berinisial NR (2,6) warga kampung pasiranjaya, kecamatan Denteteladas mengalami nasib tragis.
NR diduga meninggal di tangan ayah tirinya Edi Paratam alias Ahmad bin Agus (29), setelah sebelumnya sempat dianiaya dengan cara membenturkan kepalanya ke dinding beberapa kali.
BACA JUGA: Sahroni Ditangkap Polisi saat Antar Gadis yang Dicabulinya
Entah setan apa yang sedang merasuki jiwa dan pikiran Edi. Pria yang bekerja sebagai buruh itu tega menganiaya NR hingga meninggal dunia, hanya karena mendengar suara anak tirinya tersebut sedang menangis.
Kapolsek Gedungmeneng AKP Suharto menceritakan, kejadian nahas tersebut terjadi pada Kamis (29/6) sekira pukul 22.00 WIB di kontrakan pelaku kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas.
BACA JUGA: Inilah 4 Cagub Lampung yang Diusulkan Gerindra, Ada Nama Ridho
"Jadi saat pelaku sedang menonton televisi di kontrakannya, tiba-tiba NR menangis dan spontan langsung membuat pelaku marah dan langsung emosi," ungkapnya.
Lebih lanjut Raswanto menjelaskan, setelah itu pelaku yang mendengar tangisan dari anak tirinya itu langsung membenturkan kepala bocah malang itu ke tembok sebanyak dua kali, dan seketika mengakibatkan bocah malang langsung kejang-kejang.
BACA JUGA: Total Pemudik yang Kembali Menyeberang ke Jawa Mencapai 263.453 Orang
"Melihat itu, ibu korban (Evi Desi Ana binti Laminto, 27 tahun) langsung bergegas membawa NR ke Puskesmas terdekat," lanjutnya.
Namun sayang, sesampainya di Puskesmas, nyawa NR sudah tidak tertolong lagi.
Di Puskesmas itu, Bidan yang menangani NR curiga melihat luka memar pada tubuh balita malang itu
"Bidannya curiga karena ada luka memar. Dia (Bidan) langsung bertanya ke ibunya, dan dia (Ibunya) langsung menceritakan kejadian sebenarnya," jelas Kapolres.
Di situ Evi menceritakan kepada Bidan kampung tersebut kejadian yang memang sudah sering dialami NR.
”Jadi korban memang sering dianiaya ayah tirinya tanpa sebab dan alasan yang jelas. Bidan kampung tersebut langsung menghubungi Mapolsek Gedungmeneng," papar Raswanto.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar, anggota Polsek Gedungmeneng langsung bergerak dan menciduk Edi di kontrakannya.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Gedungmeneng guna dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kapolres.(nal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 110 Kilogram Ganja di Bakauheni
Redaktur & Reporter : Budi