Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Tintin Yuniastuti, menyebutkan sampai saat ini tidak ada data resmi berapa banyak warung pinggir jalan di Kota Batam
"Tapi diperkirakan ada 1.500 warung makan di seluruh Kota Batam
BACA JUGA: Polisi Jaga Seluruh Gereja
Itu perkiraan kitaTintin mengatakan, jika besar retribusi yang dipungut Rp5 ribu per hari, maka PAD yang diperoleh dalam satu hari bisa mencapai Rp7,5 juta atau Rp225 juta per bulan atau Rp2,7 miliar per tahun
BACA JUGA: Bandara Wamena Terbakar, Kerugian Rp 9 M
"Itu kalau besar retribusinya Rp5 ribu per hari
BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun, Bupati Lamtim Menangis
Daripada warung-warung itu jadi bahan pungutan liar, lebih baik dipungut PAD-nya untuk pembangunan," jelasnya.Tintin menambahkan, warung-warung pinggir jalan ini jika tidak ditata dengan baik akan dapat mengganggu keindahan Kota BatamSebab itu, kata Tintin, warung pinggir jalan harus ditata dan diatur di lokasi mana saja yang bisa berdiri agar tidak mengganggu keindahan kota dan kenyamanan masyarakat dalam berkendaraan
"Di satu sisi, dengan dikenakan PAD pada pedagang warung pinggir jalan, berarti melegalkan dan dikhawatirkan akan menyebabkan warung serupa akan semakin menjamur, sehingga akan dapat merusak keindahan dan tata kota," ucapnya
Meski demikian, Tintin menyebutkan tinggal lagi kemauan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Tata Kota (Distako), serta instansi terkait menyikapi peluang PAD iniSistim pemungutan retribusinya, jelas Tintin, dapat dilakukan tiap hari dan penarikannya beda dengan pajak restoran.
"Kita minta agar Dispenda dan Distako, serta dinas terkait membahas dan mengajukan usulan retribusi PAD pada warung pinggir jalan iniHarus sama-sama menaikkan PAD," katanya. (amr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Batam Usul Pajak Warung Pecel Lele
Redaktur : Tim Redaksi