jpnn.com, MAGETAN - Mekanisme pengawasan mobil dinas (mobdin) yang melekat pada anggota dewan di Magetan, Jatim pantas dipertanyakan.
Itu menyusul terbongkarnya penggunaan Isuzu Panther AE 470 NP yang mengangkut 306 liter minuman keras (miras).
BACA JUGA: Delapan Anggota DPRD Belum Kembalikan Mobil Dinas
Saat diamankan polisi pada Senin (7/8), mobil pelat merah milik Sekretaris Komisi D DPRD Hadi Sutikno tersebut diketahui dibawa Gaguk, warga Desa Mojopurno, Ngariboyo.
''Gaguk itu satpam kantor (DPRD, Red),'' ujar sumber internal di lingkup DPRD.
BACA JUGA: Eits, Ada Yang Ketahuan Ganti Pelat Nomor Hitam Untuk Mobil Dinas
Sumber tersebut mengungkapkan, sekitar sebulan terakhir Sutikno memilih menggunakan Honda CR-V sebagai kendaraan operasional sehari-hari.
Sebelumnya, mobil pribadinya itu ada di bengkel untuk diperbaiki.
BACA JUGA: Tabah Ya, 66 Kendaraan Dinas DPRD Ditarik
Karena ada mobil pribadi, mobdin Panther sengaja ditinggalkan di kompleks gedung DPRD dengan tujuan bisa digunakan bagi yang memerlukan.
Nah, daripada menganggur tidak terpakai, kadang mobil Panther tersebut dipinjam orang lain.
''Termasuk Gaguk. Tapi, saya kurang tahu keperluannya untuk apa,'' katanya kepada Jawa Pos Radar Magetan, lantas mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.
Dia menuturkan, kalangan dewan kaget saat mendengar kabar Gaguk tertangkap basah mengangkut miras oleh polisi.
Terlebih, kendaraan yang digunakan membawa minuman haram itu merupakan mobdin dewan.
''Gaguk sering pinjam mobil karena memang cukup dekat dengan Pak Tik (Sutikno, Red). Tapi, nggak tahu kalau akhirnya disalahgunakan,'' ujarnya. (cor/isd/c22/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Dinas Bakal Diberi Tanda Khusus, Oh Ternyata Ini Tujuannya...
Redaktur & Reporter : Natalia