jpnn.com, TARAKAN - Mus Mulyadi divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (3/5).
Pemilik sabu-sabu seberat 1,5 kilogram itu tak memiliki bukti untuk meringankan hukumannya.
BACA JUGA: Masih Pakai Baju Sekolah, 5 Pelajar Lakukan Perbuatan Terlarang
Penasihat hukum warga Tarakan, Kalimantan Utara itu langsung melayangkan surat pembelaan.
“Tuntutan JPU ini jelas tidak masuk akal. Masak orang yang tidak memegang barang bukti tapi dituntut 20 tahun penjara, sedangkan bandar aslinya belum dituntut sama sekali,” kata penasihat hukum terdakwa, Thamrin sebagaimana dilansir Prokal, Kamis (4/5).
BACA JUGA: Salon Milik PNS jadi Tempat Transaksi Terlarang
Dia meyakini Mus tak bersalah. Sebab, selama persidangan, tak ada keterangan saksi dan alat bukti yang mengarah pada Mus.
“Namun justru, Mus Muliyadi yang dianggap bersalah,” kata Thamrin.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Nekat Jalankan Bisnis Terlarang
Dari keterangan saksi, sambung Thamrin, sabu-sabu 1,5 kilogram itu terakhir kali dipegang oleh orang bernama Andi.
Sementara orang bernama Boy yang membungkus sabu-sabu itu.
Sedangkan Mus hanya disuruh oleh Ayau untuk membawa bungkusan baju kotor yang ternyata isinya adalah sabu-sabu.
“Namun, kenapa Andi sama Boy yang dibebaskan dan malah Mus Mulyadi yang ditahan,” ujarnya.
Thamrin merasa kliennya hanya dijadikan kambing hitam oleh Ayau.
“Orang pertama yang meminta tolong Ayau dan orang terakhir yang memegang barang adalah Andi. Tapi, kok, malah Mus Mulyadi yang salah. Seharusnya orang terakhir yang memeganglah yang salah, bukan malah dibebaskan. Makanya Mus tidak pernah mengakui barang itu punyanya karena dari awal dia memang tidak tahu Apa-apa,” ujarnya. (kp4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Ini Trik Pengedar Kelabui Polisi
Redaktur & Reporter : Ragil