jpnn.com - KEDIRI - Suliono, 22, warga Dusun Tanggungmulyo, Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu harus berurusan dengan polisi. Dia terpaksa ditangkap polisi pada Rabu (26/8) kemarin di rumahnya setelah Lara (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun mengaku telah diperkosa Suliono.
Tak hanya sekali, Suliono juga dituduh telah melakukannya dua kali di hutan Sengon Dusun Tanggunglumyo, Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu. Perbuatan bejat itu bahkan hendak diulangi Suliono yang diduga sebagai kekasih korban ini kali ketiga.
BACA JUGA: Ibu Bayi Korban Cabul, Minta Suaminya Dihukum Seberat-Beratnya
Untung saja, perbuatan yang dilakukan Selasa (25/8) sekitar pukul 19.00 ini kepergok orang tua Lara. Melihat kejadian itu, kedua orang tua Lara langsung melapor ke polisi.
"Kedua orang tuanya mendengar suara aneh dari dalam kamar. Setelah asal suara itu didatangi ternyata ada tersangka (Suliono) di dalam," beber Kasatreskrim Polres Kediri AKP M. Aldy Sulaeman seperti dikutip dari Radar Kediri (Grup JPNN), Kamis.
BACA JUGA: Polisi Razia Produk KW di Batam, Pengusaha Ponsel Kocar-kacir
Polisi langsung meringkus pelaku tak lama setelah kejadian itu dilaporkan. Saat ini, Suliono masih terus diperiksa polisi. Menurut pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini, dia membantah telah memperkosa.
Namun ia mengakui pelaku menyetubuhi korban dua kali. Kali pertama pertengahan Juli 2015 pada malam hari sekitar pukul 21.00.
BACA JUGA: Astaga, Ayah Garap Anak Tiri Hingga Hamil
Malam itu Lara baru pulang dari kerja jaga konter ponsel naik motor dihadang Suliono di sekitar hutan sengon di Dusun Tanggungmulyo. Setelah itu kunci motor korban langsung diambil Suliono. "Saat korban tidak bisa kemana-mana, korban langsung dibawa masuk ke hutan sengon," ujar Aldy.
Setelah dipaksa masuk hutan Sengon, tangan Lara diikat menggunakan jaket tersangka di pohon Sengon. Saat Lara tidak berdaya kemudian tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya sampai korban disetubuhi. Setelah itu korban berontak hingga bisa melepas ikatan itu dan meminta kunci motornya dikembalikan. Lalu Lara pulang ke rumah.
Kali kedua terjadi awal Agustus. Suliono melakukannya lagi di hutan Sengon. Suliono mengaku mengulangi kali kedua karena memang sudah mengenal Lara. "Saya suka dia mas, saya tidak tahan melihatnya makanya saya setubuhi," ujar Suliono.
Menurut Aldy, korban mengaku dipaksa saat melakukan persetubuhan itu. Selain itu, diantara mereka juga tidak ada hubungan sepasang kekasih. "Kami masih terus melakukan penyelidikan," terangnya.
Karena korban yang disetubuhi tersangka masih di bawah umur akhirnya Suliono dijerat dengan UU perlindungan anak. Dia dijerat dengan Pasal 81 atau 82 ayat 2 jo Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka diancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Kasus ini sekarang ditangani unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak, Red) Polres Kediri,” tegas Aldy. (c4/dea)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Wajah Pria Sadis yang Perkosa dan Bunuh Siswi SMA
Redaktur : Tim Redaksi