jpnn.com - BATAM KOTA - Sidang putusan dugaan cabul yang dilakukan AC terhadap mawar (nama samaran, red), putri kandungnya yang masih berusia balita di Pengadilan Negeri (PN) Batam ditunda, Kamis (27/8). Majelis hakim yang dipimpin Budiman Sitorus mengatakan putusan belum selesai hingga sidang harus ditunda hingga Selasa (1/9).
"Karena putusan belum selesai, maka kami sidang kami tunda. Dan kami harap semuanya bisa bersabar," tegas Budiman didampingi hakim Juli sembari mengetuk palu penundaan sidang.
BACA JUGA: Polisi Razia Produk KW di Batam, Pengusaha Ponsel Kocar-kacir
Usai sidang, An ibu kandung Mawar terlihat tak bisa menyembunyikan raut kecewanya. Sebab, pengadilan belum memastikan hukuman untuk AC yang telah merusak masa depan putri bungsunya.
"Sidang ditunda. Hakim belum siap. Semoga Selasa depan sidangnya tak ditunda,"kata An kepada Batam Pos diluar ruang sidang PN Batam.
BACA JUGA: Astaga, Ayah Garap Anak Tiri Hingga Hamil
Menurutnya, selama ini dirinya cukup sabar menghadapi prilaku kasar AC terhadap dirinya dan tiga orang anak-anaknya. Bahkan, An mengaku sudah tiga kali melaporkan suami yang sudah menikahinya sejak tahun 2006 silam.
Satu kali laporan atas penganiyaan anak pertama dan dua kali pencabulan terhadap Mawar. Namun dua kali laporan terpaksa berdamai karena AC tulang punggung keluarga.
BACA JUGA: Ini Wajah Pria Sadis yang Perkosa dan Bunuh Siswi SMA
"Namun laporan terakhir saya tak bisa berdamai. Dia (AC) sudah merusak masa depan anak saya yang juga putri bungsunya," ungkap wanita berhijab ini.
Meski kecewa dengan penundaan putusan itu, An masih berharap keadilan dari majelis hakim. Ia berharap agar AC bisa dihukum melebihi tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara. Sebab, AC merupakan ayah kandung anaknya yang seharusnya melindungi dan mengayomi anaknya. Bukan malah menjadikan anaknya mangsa untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Saya ingin dia dihukum semaksimal mungkin. Sebab kondisi anak saya memprihatinkan, apalagi setiap buang air besar pasti tembus ke kemaluan," imbuhnya sembari menghela nafas panjang.
An mengaku tak hanya memikirkan nasib anaknya yang sudah dirusak oleh AC. Namun menurutnya, ia juga mendapat tekanan dari lingkungan sekitar. Dimana, ada yang mengatakan jika pelakunya adalah ayah kandung An. Dan An pun mengorbankan AC agar ayahnya tak ditangkap.
"Fitnah itu sangat kejam. Sudahlah saya harus menerima kenyataan anak saya dirusak suami sendiri. Sekarang mereka bilang ayah sayalah yang melakukannya. Padahal, saya dan ayah tak tinggal satu rumah," jelas An.
Dilanjutkan An, dirinya sangat yakin jika pelaku pencabulan terhadap Mawar adalah AC. Sebab, selama ini AC sering menunjukan prilaku menyimpang terhadap Mawar. Tubuh kecil Mawar sering diciumi secara berlebihan. Bahkan, AC pernah membersikan kemaluan Mawar yang saat itu buang air besar.
"Saya yakin karena melihat prilaku dia terhadap anak saya," tegas An.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Zulna Yosepha dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Batam menyatakan pria berusia 33 itu terbukti bersalah. AC dianggap melanggar dakwaan pasal 82 UU no 23 tahun 2002 hingga dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 4 bulan. (she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SADIS! Siswi SMA Diperkosa lalu Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Tempat Sampah
Redaktur : Tim Redaksi