jpnn.com - LAMPUNG - Dua pelaku pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung, berhasil diringkus Polres Lampung Barat.
Kedua pelaku diciduk di hutan TNBBS sekitar gunung buntung Pekon Sukajadi Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS).
BACA JUGA: Istri Bos Travel Kalah Bersaing dengan Wanita Lebih Tua, Beginilah Jurusnya
Keduanya adalah Siswono warga Pekon Sukajadi Kecamatan BNS dan Sutaryo alias Suta alias Agay warga Dusun Sidorejo Baru Pekon Bandaragung Kecamatan BNS.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin chainsaw beserta kayu olahan hasil pembalakan liar tersebut.
BACA JUGA: Dihantam Ombak Tiga Meter, Dua Kapal Nelayan Tenggelam
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lambar Aipda Juheri mengungkapkan, terungkapnya kasus pembalakan liar itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait informasi bahwa ada yang melakukan ilegal logging di wilayah hutan TNBBS.
“Mereka diamankan dalam dugaan melanggar pasa 12 huruf C dan H jo pasal 82 ayat (1) huruf C jo pasal 83 ayat (1) huruf C Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 KUHPidana,” jelasnya. (nop/ray/jpnn)
BACA JUGA: NU Jateng Keluarkan Fatwa Haram untuk Izin Pendirian Toko Modern
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenaga Honorer Meninggal Dunia saat Indehoi dengan Istri Muda
Redaktur : Tim Redaksi