jpnn.com - SURABAYA - Selama ini sebanyak 1.500 titik parkir di Surabaya dikelola swasta.
Titik itu berada di kompleks pertokoan, perkantoran, rumah makan, maupun perhotelan.
BACA JUGA: Gagasan Ridwan Kamil Dinilai Terlalu Mahal
Sayangnya, banyak di antaranya yang belum memiliki izin dari dinas perhubungan setempat.
Berdasar data, dari 1.500 titik itu, baru sekitar 700 titik yang sudah berizin.
BACA JUGA: Duh Teganya, Istri dan Anak Sendiri Diserang Pakai Parang
Padahal, menurut aturannya, penyelenggaraan tempat parkir bisa dilakukan orang atau badan setelah memperoleh izin.
Namun, fakta di lapangan tidak demikian. Penyelenggara parkir swasta hanya punya izin dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya.
BACA JUGA: Jatuh dari Lantai 4, Tancap Besi, Mukjizat! Langgeng Masih Hidup
Izin tersebut terkait dengan kewajiban pembayaran pajak kepada daerah. Mereka menganggap izin itu cukup mewakili kewajiban izin dari dinas perhubungan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menyatakan, aturan sudah menyebut jelas mengenai izin itu.
Menurut dia, meski sudah mendapat izin dari DPPK, penyelenggara tetap wajib memiliki izin dari dishub.
''Karena itu, kami mengingatkan penyelenggara parkir swasta agar lebih tertib,'' katanya.
Mengapa penyelenggara parkir ogah mengurusnya ke dishub? Tampaknya, kini berkembang pertanyaan dari penyelenggara parkir swasta terkait dua izin tersebut.
Mereka khawatir dishub juga menarik pajak. Padahal, selama ini mereka sudah membayarnya ke DPPK.
Irvan menjelaskan, dishub hanya menarik pajak parkir dari titik yang dikelola pemerintah.
Hasil penarikan itu langsung disetorkan ke DPPK. Tidak ada yang masuk ke dishub.
Perolehan pajak dari titik parkir yang dikelola swasta pun masuk ke DPPK.
Pintunya bisa melalui dishub atau DPPK langsung. ''Bukan berarti ada pembayaran ganda,'' jelasnya.
Dia meminta penyelenggara parkir swasta yang belum berizin segera melengkapinya
Dinas perhubungan akan menyegel kawasan parkir swasta yang tidak berizin.
Kepala UPTD Parkir Wilayah Surabaya Timur Tranggono Wahyu Wibowo sudah memiliki data kawasan parkir swasta yang belum berizin.
Sebagian besar merupakan kawasan pertokoan, perkantoran, dan perhotelan.
Pihaknya akan mengirim surat kepada penyelenggara tersebut. ''Kami ingatkan untuk segera melengkapi,'' ucapnya.
Tahun depan mulai dilaksanakan penertiban. Dishub akan bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja (satpol PP).
Titik parkir yang belum berizin akan diberi tanda. Eksekusi dilaksanakan petugas satpol PP selaku lembaga penegak perda. (riq/c15/git/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenis KB Inilah yang Masih jadi Favorit
Redaktur : Tim Redaksi