Astaga! Ratusan WNI Haji Ditahan Otoritas Arab Saudi

Selasa, 13 September 2016 – 06:01 WIB
Ibadah haji. Foto: dok. JPG

JEDDAH--Sebanyak 229 warga Indonesia (WNI) saat ini ditahan otoritas Arab Saudi di Mekkah. Mereka kedapatan melaksanakan ibadah haji secara ilegal karena tak mengantongi izin (tasreh).

"Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi," ujar Acting Konjen RI Jeddah Dicky Yunus.

Meski begitu, Dicky menegaskan, pemerintah Indonesia tetap memberi bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi.  Sesuai amanat Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Konjen RI akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan mendapatkan hak-hak hukum.

Sekedar informasi, para WNI ini ditangkap di dua lokasi berbeda yang merupakan penampungan gelap. Adapun tempat tersebut adalah wilayah sindikat.

 Para WNI ini diduga telah membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah tersebut di Saudi. Mereka terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak. 

Dicky mengklaim pihaknya langsung menangani kasus tersebut usai mendapat informasi dan berkoordinasi dengan otoritas setempat.

BACA JUGA: Empat Santri WNI Ditangkap di Pakistan

Konjen mendapat laporan mayoritas dari 229 WNI adalah overstayer (visa kadaluarsa) dan sisanya adalah warga yang bekerja di luar Mekkah.

Menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut bisa diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun. 

"Polisi akan lakukan investigasi lebih mendalam setelah pelaksanaan haji. Hukumannya akan sangat tergantung beratnya kesalahan yang dilakukan", imbuh Dicky.

229 WNI tersebut saat ini telah ditampung rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi. Lokasinya berada di antara Jeddah dan Makkah.(flo/jpnn)

BACA JUGA: 3 Wanita Serang Mabes Polisi, 1 Pakai Pisau, 1 Bawa Bensin, Satunya Lagi...

BACA JUGA: Lahap Kue Ganja, Anjing Teler, Angkat Kepala pun Susah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengenang 15 Tahun 9/11...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler