jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit V Siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap sindikat pria homoseksual di Pekanbaru, Riau.
Dalam operasi siber yang dilakukan, tiga pria yang terlibat LGBT itu ialah seorang oknum guru ekstrakurikuler dan dua mahasiswa.
BACA JUGA: Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
Para tersangka diduga menggunakan media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) untuk menyebarkan konten pornografi yang menargetkan komunitas gay.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, bersama Kasubdit V Siber, Kompol Fajri, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli siber yang mendeteksi akun mencurigakan.
BACA JUGA: Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
“Kami menemukan akun yang menyebarkan gambar dan video pornografi homoseksual. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa akun tersebut digunakan oleh sindikat untuk mencari pasangan sesama jenis,” ujar Kombes Nasriadi, Kamis, 17 Oktober 2024.
Menurut Nasriadi, sindikat ini menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten pornografi dengan tujuan menarik calon pasangan sesama jenis.
BACA JUGA: Dua Pelaku Pengeroyokan Arya Ditangkap, Wanita Berinisial MP Terancam Jadi Tersangka
Setelah berkomunikasi melalui pesan pribadi, mereka merencanakan pertemuan untuk berhubungan seksual secara menyimpang.
“Ini merupakan ancaman serius bagi moral masyarakat, terutama karena mereka bisa memengaruhi kaum muda dan anak-anak,” tegasnya.
Tiga orang itu ialah PF (23), Seorang oknum pengajar ekstrakurikuler, berperan sebagai bot wanita.
Dia diketahui telah berhubungan sebanyak lima kali dalam periode 2020 hingga 2024.
Kemudian DH (23), seorang mahasiswa di Pekanbaru, berperan sebagai 'Top' atau laki-laki. Dia sudah berhubungan dua kali sejak 2021 hingga 2024.
Lalu RH (19), seorang mahasiswa yang juga pegawai perusahaan swasta, berperan sebagai wanita dan pria.
Tersangka ini baru terlibat dalam sindikat ini pada 2024, melakukan hubungan tanpa imbalan.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita tiga unit handphone yang digunakan untuk menyebarkan konten dan berkomunikasi dengan calon pasangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Jo Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Kombes Nasriadi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial.
“Kami berharap penangkapan ini bisa menjadi langkah awal untuk mencegah penyebaran konten negatif di internet yang membahayakan generasi muda,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito