jpnn.com, JAKARTA - Menurut anggota Komisi VI DPR Siti Mukaromah, asuransi dan penjaminan dapat membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Asuransi dan Penjamin Bagi Pelaku Usaha UMKM, di Banyumas, Jawa Tengah.
BACA JUGA: DPR RI Apreasiasi Perpanjangan Restrukturisasi Kredit UMKM, tetapi
“Banyak UMKM yang gulung tikar selama masa pandemi Covid-19, dengan berbagai penyebab mulai dari permodalan, penurunan penjualan, sampai dengan Sumber Daya Manusia (SDM)."
"Penjaminan tentu memudahkan UMKM yang belum memenuhi persyaratan penjaminan kepada bank untuk memperoleh pinjaman modal usaha," kata Erma melalui keterangan tertulis, Selasa.
BACA JUGA: Istri di Rumah, Bripka AF Masih Doyan Janda, Kapolres Bilang Begini
Pembiayaan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Disebutkan dalam UU Ciptaker, bahwa bagi Usaha Mikro dan Kecil, pembiayaan dapat diterima dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Usaha Besar nasional dan asing.
BACA JUGA: BRI Dipuji Erick Thohir soal UMKM, Begini Katanya
Pembiayaan tersebut dapat berupa pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
Kemudian, pemerintah dapat pula memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif lainnya.
Sementara itu, bagi usaha menengah, pemerintah memfasilitasi dan mendorong peningkatan pembiayaan modal kerja dan investasi melalui perluasan sumber dan pola pembiayaan, akses ke pasar modal, dan mengembangkan lembaga penjamin kredit, dan meningkatkan fungsi lembaga penjamin ekspor.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir sekitar 200 UMKM yang berasal dari Kabupaten Banyumas dan Cilacap.
Turut hadir R. Hari Prabowo (Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Banyumas), Ahmad Husnul Khulqi (PT Asuransi Jasa Indonesia/Jasindo), Awang Haryadi (Kepala Cabang PT Asuransi Kredit Indonesia/Askrindo Purwokerto), dan Juino R Mangube (PT Jaminan Kredit Indonesia/Jamkrindo).
Keempat BUMN perasuransian dan penjaminan tersebut merupakan bagian dari Financial Group (IFG).
Pemerintah resmi menetapkan IFG sebagai holding BUMN perasuransian dan penjaminan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang sekarang menjadi IFG.
Selain keempat perusahaan tersebut, BUMN yang bergabung adalah PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Bahana Kapital Investa, dan PT Graha Niaga Tata Utama.
IFG merupakan holding yang dibentuk pemerintah untuk berperan dalam pembangunan nasional melalui pengembangan industri keuangan non bank yang lengkap dan inovatif melalui layanan investasi, perasuransian dan penjaminan. (rdo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruan Hapus! 3 Aplikasi Berbahaya Ini Curi Data Hingga Mengakses Rekening Bank
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha