Asuransi Pertanian Selamatkan Petani dari Kerugian Finansial

Senin, 06 Mei 2019 – 07:26 WIB
Sistem Indivasi Asuransi Pertanian (SIAP). Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan sistem asuransi pertanian oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dinilai memberikan manfaat positif terhadap para petani.

Salah satunya untuk menanggulangi terjadinya gagal panen yang berpotensi merugikan secara pendapatan finansial.

BACA JUGA: Kementan Siap All Out Dukung Pemkab Kotim Cetak Sawah Baru

Pengamat kebijakan asuransi dari Badan Mediasi Asuransi dan Arbitrase Asuransi Indonesia Irvan Rahardjo mengatakan, meski secara alasan teknis asuransi pertanian tidak mengganti seluruh biaya kerugian, nilai yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 144 ribu per hektare atau 80 persen dari total biaya premi Rp 180 ribu masih tergolong membantu petani.

"Petani membayar hanya sisanya 20 persen atau Rp 36 ribu. Risiko yang dijamin asuransi untuk tanaman pangan padi (AUTP) meliputi banjir kekeringan dan kerusakan karena hama," ujar Irvan, Sabtu (4/5).

BACA JUGA: Kementan Sebut Program Upsus Siwab Dorong Peningkatan Populasi Sapi Secara Siginifikan

Irvan menjelaskan, program asuransi pertanian sebetulnya telah digagas sejak 20 tahun lalu oleh pemerintah kemudian diupayakan dengan berbagai inisiatif oleh Kementerian Pertanian hingga kini.

Selanjutnya, ucap Irvan, guna semakin melindungi para petani dari risiko gagal panen, diterbitkanlah dorongan regulasi yakni UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

BACA JUGA: Petani Lada Belitung Semringah Sambut Program Kementan

Sebagai informasi, untuk saat ini program asuransi pertanian yang sedang dilakukan dikenal dengan sebutan AUTP dan asuransi usaha ternak sapi dan kerbau (AUTS/K).

Pelaksanaannya telah mencakup hampir di seluruh provinsi di Indonesia, khususnya wilayah yang menjadi sentra produksi padi serta peternakan.

Irvan menuturkan, program asuransi pertanian yang telah dilaksanakan memerlukan rumusan sehingga sifatnya menjadi wajib terbatas agar tercapai hukum bilangan besar yang dibutuhkan asuransi.

Dengan begitu, kata Irvan, dapat menangkal terjadinya defisit keuangan negara sehingga keberlanjutan AUTP dapat terus dijaga.

"Wajib karena sudah ada landasan hukum berupa program asuransi wajib amanat UU 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan terbatas kepada komoditi tertentu, misal padi, jagung dan kedelai, dan lahan sawah di bawah 0,3 hektare yg dimiliki petani," ujar Irvan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, kedepan peminat asuransi pertanian akan terus meningkat.

Apalagi, saat ini sudah ada Sistem Indivasi Asuransi Pertanian (SIAP), sebuah aplikasi pendaftaran peserta asuransi pertanian secara online.

Menurutnya, penggunaan aplikasi IT untuk pendaftaran peserta asuransi sangatlah penting.

Hal ini terutama amat berlaku untuk meningkatkan ketertiban administrasi serta transparansi dalam kepesertaan petani.

"Dengan aplikasi SIAP, proses pendaftaran semakin cepat dan mudah. Administrasinya juga akan lebih tertib dan peserta asuransi bisa memantau langsung," ujar Sarwo Edhy.

Hadirnya sistem aplikasi pendaftaran peserta asuransi menggunakan IT ini diharapkan dapat lekas diterapkan dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan seperti para petugas dinas kab/kota serta penyuluh.

"Mengingat zaman ini sudah semakin canggih, sehingga proses pendaftaran dapat berjalan dengan cepat. Keikutsertaan petani semakin bertambah banyak," kata Sarwo Edhy. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buwas: Bawang Putih Aman, Sudah Ditangani Pak Mentan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kementan  

Terpopuler