BACA JUGA: Ekonomi Indonesia Meningkat 5,7 Persen
Selain itu, besarnya pembayaran klaim tidak sesuai dengan jenis risiko yang dipertanggungkan."Banyak lembaga asuransi yang kinerja dan kredibilitasnya diragukan
Dia mengaku mendapatkan banyak pengaduan dari TKI tentang pelayanan lembaga asuransi yang
BACA JUGA: Ekonomi Membaik, Meski Tanpa Sri Mulyani
Ketika akan melakukan klaim, prosesurnya berbelit-belit"Harusnya pelayanan penyelesaian klaim asuransi tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan yaitu tujuh hari
BACA JUGA: Industri Otomotif Diminta Libatkan SMK
Ironisnya lagi, lembaga asuransi menetapkan persyaratan pengajuan klaim yang sulit dipenuhi para TKI," tuturnya.Lantaran klaimnya sulit, para tenaga kerja inipun memilih tidak ikut asuransiIni sangat disayangkan, karena dengan asuransi, para TKI jadi terlindungi.
Dalam mengatasi masalah tersebut, Menakertrans mengatakan pihaknya sudah melakukan evaluasi kinerja terhadap konsorsium asuransi TKIBahkan, pemerintah sudah melakukan penindakan terhadap konsorsium asuransi TKI yang bermasalahYaitu satu konsorsium sudah dicabut izin operasinya dan tiga diskorsing.
"Kami juga tengah menyelesaikan penyempurnaan Permenakertrans No PER 23/MEN/XII/2008 tentang Asuransi Tenaga Kerja IndonesiaKita targetkan, akhir Mei 2010 diselesaikan," terangnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Potensi Bisnis Indonesia Menurun
Redaktur : Tim Redaksi