Yang membuat kasus asusilanya memerihatinkan, terdakwa Serda Al dan pacarnya itu, Pt, bercinta di lantai kamar, di rumah kontrakan pacarnya
BACA JUGA: Larikan ABG, Anggota DPRD Diperiksa Polisi
Padahal di ruangan yang sama, teman pacarnya berada di atas kasur, meski posisinya membelakangi pasangan yang sedang mabuk cinta itu
Terdakwa akhirnya terseret kasus, lantaran pada 16 April 2011 melakukan penganiayaan terhadap korban Pt
BACA JUGA: Ditahan, Polisi Jadi Bulan-bulanan
Terdakwa membenturkan kepala belakangnya ke wajah korban yang diboncengnya, hingga terjatuh dari motorBACA JUGA: Oknum Polisi Telibat Curanmor
Alhasil, kemarin terdakwa menjalani persidangan perdananya, di Dilmil I-04 PalembangSidang diketuai Majelis Hakim Militer Letkol CHK Weni Okianto SH, didampingi Mayor CHK Ramlan SH dan Mayor CHK FX Raga Sejati SH, dibantu panitera Lettu CHK Hermizal SHSelain pembacaan dakwaan juga dilakukan pemeriksaan saksi yang dilakukan secara tertutup"Sidang ditunda besok (hari ini, red) untuk pembacaan tuntutan," kata Weni, kepada Sumatera Ekspres (JPNN Grup).
Ka Otmil Kol CHK Zulkifli Muis SH MH, melalui oditur yang menyidangkan Mayor Laut (KH) Rismubeda SH, mendakwa Serda Al dengan Pasal 281 KUHP karena melakukan tindak asusila di depan umum, serta Pasal 351 KUHP lantaran menganiaya korban PtTerungkap dalam dakwaannya, kasus yang menjerat Serda Al bermula ketika pada 2008, dia bertemu dengan korban Pt yang tengah mengikuti seleksi secaba TNI AD di Ajendam II/Swj
Keduanya kembali bertemu pada Februari 2010, menjalin komunikasi hingga akhirnya memutuskan untuk resmi berpacaranBaru beberapa hari pacaran, terdakwa kemudian mengajak korban bertemu di tempat tinggalnya, Asrama Denintelkam II/Swj, tepatnya pada19 Februari 2010Di rumah tersebut, mereka bermesraan hingga akhirnya terdakwa berhasil menyetubuhi korban dengan janji akan bertanggungjawab.
Sukses merenggut kegadisan pacarnya, perbuatan terlarang itu akhirnya terjadi berulang kali, hingga setidaknya terjadi 25 kaliBerlainan tempat dan waktu, mulai dari asrama terdakwa, hotel, dalam mobil, dan rumah kontrakan korban di Jl PiparejaNah, saat terjadi di rumah kontrakan korban itulah, mereka melakukannya di lantai, padahal di ruangan yang sama ada teman korban di atas kasur. (mg18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... WN Malaysia Dituntut Seumur Hidup
Redaktur : Tim Redaksi