"Cheam dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Mataram, Hademan.
Seperti diketahui, pria berusia 45 tahun itu ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Selaparang, sesaat setelah turun dari pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI-128 sekitar pukul 18.24 Wita Sabtu malam, 2 Juli lalu
BACA JUGA: Anak Tikam Ayah Kandung
Ketika melalui pemeriksaan X-Ray, di dalam kopernya, petugas menemukan sabu-sabu.Cheam dituntut hukuman maksimal oleh JPU, karena ia telah melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
BACA JUGA: Setubuhi Perawat, Oknum Polisi Dipolisikan
"Narkoba yang Cheam bawa sangat beratMenurut Hademan, sabu yang ditemukan di koper Cheam tidak mengantongi izin
BACA JUGA: Kuli Bangunan Rampok Rumah Dokter Bedah
Perbuatannya itu dapat membuat masyarakat rasahApalagi, barang haram itu berpotensi untuk diedarkan secara luas di NTB.Perbuatan Cheam itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba"Yang meringankan, terdakwa (Cheam, red) bersikap sopan di persidangan,” katanya. (cr-mis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Tambahan Penghasilan, Polisi Jualan Sabu
Redaktur : Tim Redaksi