WN Malaysia Dituntut Seumur Hidup

Rabu, 14 Desember 2011 – 14:26 WIB
MATARAM - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Cheam Chee Teng memasuki tahap penuntutanDalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Selasa (13/12), warga negara Malaysia yang kedapatan membawa sabu-sabu  seberat 3,17 kilogram itu dituntut hukuman penjara seumur hidup.

"Cheam dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Mataram, Hademan.

Seperti diketahui, pria berusia 45 tahun itu ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Selaparang, sesaat setelah turun dari pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI-128 sekitar pukul 18.24 Wita Sabtu malam, 2 Juli lalu

BACA JUGA: Anak Tikam Ayah Kandung

Ketika melalui pemeriksaan X-Ray, di dalam kopernya, petugas menemukan sabu-sabu.

Cheam dituntut hukuman maksimal oleh JPU, karena ia telah melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dimana, Ia telah mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I melebihi 5 gram

BACA JUGA: Setubuhi Perawat, Oknum Polisi Dipolisikan

"Narkoba yang Cheam bawa sangat berat
Maka sudah pasti tuntutannya berat pula,’’ terangnya.

Menurut Hademan, sabu yang ditemukan di koper Cheam tidak mengantongi izin

BACA JUGA: Kuli Bangunan Rampok Rumah Dokter Bedah

Perbuatannya itu dapat membuat masyarakat rasahApalagi, barang haram itu berpotensi untuk diedarkan secara luas di NTB.

Perbuatan Cheam itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba"Yang meringankan, terdakwa (Cheam, red) bersikap sopan di persidangan,” katanya. (cr-mis)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Tambahan Penghasilan, Polisi Jualan Sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler