Ditahan, Polisi Jadi Bulan-bulanan

Rabu, 14 Desember 2011 – 15:29 WIB
KOTA BIMA - Anggota Polres Bima Kabupaten, Muhlis menjadi korban bulan-bulanan warga Rutan BimaOknum polisi itu harus menginap di rutan seperti tahanan lainnya lantaran terlibat dalam kasus penggelapan.

Kejadian itu berawal, ketika oknum anggota Samapta Polres Bima Kabupaten ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Bima, kemudian dititip di Rutan Bima

BACA JUGA: Oknum Polisi Telibat Curanmor

Begitu masuk, narapidana yang ada di rutan bereaksi mengetahui ada oknum anggota Polisi yang ditahan di tempat itu


Informasi diperoleh Koran ini, reaksi dari warga Rutan ini terjadi karena menurut mereka polisi harus menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, bukan justru melakukan perbuatan pidana.
 
"Sejak oknum Polisi itu masuk Rutan mulai pukul 14.30 hingga 17.00 Wita, terjadi kericuhan di Rutan

BACA JUGA: WN Malaysia Dituntut Seumur Hidup

Petugas Rutan harus mengamankan oknum polisi tersebut, agar tidak terus digebuki warga rutan," sebut sumber Lombok Post (JPNN Grup) yang enggan menyebut identitasnya. 
 
Agar tidak terus dianiaya, Muhlis ditempatkan pada tahanan khusus dengan pengamanan dan pengawasan KPR Rutan setempat.
              
Kepala Keamanan Rutan Bima  A Khalik S Sos ketika dikonfirmasi  terkait kasus di Rutan, awalnya membantah ada keributan di Rutan Bima
Kendati demikian, dia mengaku ada oknum Polisi yang dititip di Rutan, karena terkait kasus penggelapan. 

"Napi marah karena ada oknum anggota Polisi yang terlibat kasus pidana

BACA JUGA: Anak Tikam Ayah Kandung

Pokoknya, kalau ada oknum Polisi yang ditahan di sini, pasti jadi bulan-bulanan napi," katanya

Untungnya saat warga Rutan menghakimi oknum tersebut, dia datang dan  petugas keamanan rutan berhasil  melerai dan mengamankan korban"Saat ini oknum kita tempatkan di ruang tahanan khusus dengan pengawasan KPR," akunya.
 
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Rahmad Isnaini SH mengaku, oknum Polisi tersebut tersangkut kasus penggelapan.  Saat penyerahan tahap dua dari penyidik Polres Kabupaten, oknum lantas ditahan Kejaksaan Negeri Bima

Kasus yang menyeret oknum anggota Polisi tersebut berawal dari peminjaman sepeda motor milik  saksi korban Muhammad bin M Nor, warga Desa Panda, Kecamatan Palibelo, pada Juni lalu"Oknum Polisi itu mendatangi pangkalan ojek, meminjam sepeda motor selama dua hari dengan sewa Rp 50 ribu perhariSehingga korban Muhammad menyerahkan sepeda motor bersama STNK," jelasnya

Setelah dua hari sesuai perjanjian awal, oknum tidak mengembalikan sepeda motor korbanJustru dipindahtangankan pada orang lain, dengan alasan motor tersebut masih dipakai untuk kegiatan proyek di Kabupaten Dompu"Selama sepeda motor itu dipinjam, oknum sama sekali tidak pernah membayar uang sewa," terangnya.
 
Kasus itu kemudian dilaporkan korban Muhammad di Polres Bima Kabupaten, sehingga diproses secara hukumHingga berkas kasusnya dinyatakan P21"Setelah ada pelimpahan dari penyidik, kita lakukan penahanan pada tersangka, pertimbangannya agar oknum tidak melarikan diri," ujarnya

Menyinggung soal kasus penganiayaan oknum anggota Polisi oleh warga RutanMenurut Rahmad, tidak semua anggota Polisi yang ditahan di Rutan Bima diperlakukan seperti itu"Sebelumnya ada oknum anggota Polisi juga kita titip di Rutan, tapi tidak dihakimi seperti itu oleh napi di Rutan," bandingnya. (gun/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setubuhi Perawat, Oknum Polisi Dipolisikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler