Asyiikk.. Masyarakat Indonesia Bisa Naik Kapal Pesiar dari Dalam Negeri

Rabu, 30 September 2015 – 15:29 WIB
kapal pesiar/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 121 Tahun 2015, tentang pemberian kemudahan bagi wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar berbendera asing.

Direktur Jendral Perhubungan Laut Bobby M Mamahit mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk memberi kemudahan bagi warga Indonesia yang ingin menikmati fasilitas pelayaran kapal pesiar, dimana sebelumnya hanya bisa dilalui dari Singapura.

BACA JUGA: Ketua MPR Sebut Biadab kepada Pembunuh Salim Kancil

"Mulai saat ini masyarakat Indonesia bisa naik dan turun menikmati fasilitas pelayaran kapal pesiar dari dalam negeri. Selama ini kalau naik harus dari Singapur. Ada sebenarnya di Pelabuhan Benoa, tapi itu hanya untuk para turis, yang naik turun cuma wisatawan asing, orang Indonesianya tidak ada," kata Bobby di kantornya, Jakarta, Rabu (30/9).

Dalam peraturan tersebut setidaknya ditetapkan ada lima pelabuhan yang bisa dijadikan embarkasi kapal pesiar. Di antaranya Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Benoa Bali.

BACA JUGA: Yuddy Yakin Cara Ini Cegah Permainan Pengangkatan Honorer K2

Penunjukkan lima pelabuhan tersebut bukan tanpa alasan, menurut Bobby pihaknya sudah mempertimbangkan secara matang.

"Fasilitas dan kapasitas lima pelabuhan tersebut saat ini sudah bagus. Ke lima (pelabuhan) ini yang bisa naik turun penumpang, tapi kalau cruise hanya bersandar‎ dimana saja boleh, Raja Ampat boleh, Pulau Komodo boleh, bebas," tandas Bobby. (chi/jpnn)

BACA JUGA: LIma Pelabuhan Kapal Pesiar Disiapkan, Ini Target Kemenhub

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Rumuskan Materi Kampanye dan Mekanisme Debat untuk Calon Tunggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler