Asyik, ATVSI Pastikan Siaran TV Digital Tidak Dipungut Biaya

Kamis, 06 Oktober 2022 – 00:15 WIB
Set Top Box (STB) untuk TV digital (ANTARA/Istimewa)

jpnn.com, JAKARTA - Sektetaris Jenderal Asosias Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar menegaskan siaran televisi analog ke digital tidak akan dipungut biaya alias gratis.

"Ini (siaran televisi) tetap gratis walaupun pindah ke digital," kata Gilang saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (5/10)..

BACA JUGA: Kominfo Sebut TV Digital Punya Kualitas Bagus dan Tidak Berbayar

Dia menjelaskan siaran digital bersifat free-to-air.

Dia menyebut sama seperti televisi yang biasa ditonton sehari-hari oleh masyarakat.

BACA JUGA: Masyarakat Kini Makin Mudah Migrasi ke TV Digital

Menurut dia, siaran free-to-air bersifat gratis, berbeda dengan siaran televisi kabel atau layanan video-on-demand yang memungut biaya berlangganan.

"Memakai antena, siaran ini bisa diterima antena luar atau dalam," kata Gilang.

BACA JUGA: Indonesia Siap Migrasi ke TV Digital, Tinggal 2 Bulan Lagi

Antena yang digunakan untuk menonton siaran televisi terestrial digital sama dengan sebelumnya.

Untuk bisa menonton siaran televisi terestrial digital, masyarakat perlu menggunakan perangkat televisi digital.

Jika tidak memiliki televisi digital, masyarakat bisa menggunakan set top box untuk disambungkan ke televisi analog.

Set top box menghubungkan perangkat televisi dengan antena, kemudian alat itu mengubah transmisi dari siaran digital supaya bisa ditangkap perangkat TV analog.

Indonesia berkomitmen migrasi dari siaran televisi analog ke digital secara nasional tahun ini.

Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja mengamanatkan migrasi ke siaran digital selesai paling lambat 2 November.

Kementerian Komunikasi dan Informatika semula menjadwalkan Analog Switch-Off (ASO) dimulai pada 2021 dibagi dalam lima tahap, tetapi terkendala pandemi.

Kementerian akhirnya mengubah rencana ASO menjadi tiga tahap mulai April 2022.

Kementerian Kominfo akhirnya menggunakan skema berganda (multiple) ASO, berfokus pada kesiapan infrastruktur multipleksing, kesiapan perangkat set top box dan keberadaan siaran televisi terestrial analog di wilayah siaran.

Wilayah siaran yang sudah memenuhi ketiga syarat itu dinilai siap migrasi ke siaran televisi terestrial digital.

Kemenkominfo baru-baru ini mengumumkan ASO untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diundur dari 5 Oktober menjadi 2 November 2022. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Migrasi ke TV Digital, Begini Komitmen Pemerintah & Perusahaan Multipleks


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler