Asyik Mesum, Satpol PP Digaruk Polisi

Kamis, 22 Juli 2010 – 03:39 WIB

TANJUNGPINANG - Oknum Satpol PP Provinsi Kepri, Ade,24, tertangkap basah sedang sedang bersama kekasihnya Tatik,24, di kamar kos-kosan yang terletak di kawasan Batu 8 Atas, Rabu (21/7)Pasangan ini termasuk dua dari 37 orang yang terjaring razia Polsek Tanjungpinang Timur

BACA JUGA: Curi 53 Celana, Terekam CCTV

Razia yang dilakukan bersama dengan Polresta Tanjungpinang, dini hari kemarin itu dimaksudkan untuk membarantas penyakit masyarakat.

"Mereka kami amankan di 15 tempat kos-kosan yang ada di wilayah Tanjungpinang Timur," ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Melda Yani.

Sebagian besar yang diamankan, kata Melda
karena tidak memiliki KTP dan ditemukan ketika sedang bersama lawan jenis yang bukan pasangan resminya

BACA JUGA: Temui Jampidsus, Tawar Kembalikan Uang Korupsi

"Saat diamankan, mereka yang ditemukan dengan lawan jenisnya berusaha menutup tubuhnya dengan pakaian seadanya," ujar Melda seperti dikutip Batam Pos (Grup JPNN).

Bahkan, kata Melda, ada juga seorang wanita yang diamankan bersama dengan dua pria dari sebuah kamar
"Karena status mereka tidak jelas di tempat kos-kosan tersebut, mereka kami proses," terang Melda.

Hanya saja mengenai anggota Satpol PP yang ikut terjaring bersama pacarnya, Melda mengaku tidak mengetahui persis orang-orang yang terjaring malam itu

BACA JUGA: Asyik Pacaran, Diinterogasi Polisi Gadungan

"Yang jelas, kami hanya mengamankan mereka yang tidak memiliki KTP dan tertangkap bersama pasangannya, mengenai dia Satpol PP atau bukan, saya tidak tahu," terang Melda

Usai mengamankan 37 orang ini, hari itu juga oleh penyidik kasus diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk menjalankan sidang pidana ringan (Tipiring)Sekitar pukul 11.00 WIB, sidang yang dipimpin hakim Joko Saptono mulai menyidangkan satu persatu 37 orang yang terjaring Tipiring.

Namun dalam pelimpahan berkas tersebut tersangka hanya didakwa dengan pasal 12,15 dan 17 Perda no 5 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penduduk dan Pencatatan Sipil"Mereka hanya didakwa masalah tanda pengenal saja, jadi meskipun mereka mengaku ditangkap karena kumpul kebo, kami juga tidak bisa proses diluar yang didakwakan terhadap mereka," kata Joko.

Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, dari 37 orang tersebut, 33 orang harus membayar denda Rp100 ribu karena melanggar Perda no 5 tahun 2005Sedangkan 4 orang lagi tidak dikenai denda karena memiliki KTP"Termasuk juga yang anggota Satpol PP dan pacarnya, kami juga kenakan denda Rp100 ribu karena tidak punya tanda pengenal," terang Joko.

Saat mengikuti sidang Tipiring kemarin, perempuan yang menjadi pacar anggota Satpol PP mengaku baru tiga hari berada di Tanjungpinang dan menginap di kosan tersebut"Saya dari Batam dan baru pindah ke sini (Tanjungpinang)," perempuan bernama Tatik itu saat memberi keterangan di hadapan hakim.

Namun meskipun mengaku warga Batam, Tatik tidak bisa menunjukan KTP Batam maupun surat pindah kerja dari perusahaan kosmetik tempatnya bekerjaDemikian juga halnya dengan AdeMeskipun mengaku warga Tanjungpinang, namun karena tidak dapat menunjukkan KTP Tanjungpinang, akhirnya hakim menetapkan kedua tersangka itu melanggar Perda no 5 tahun 2005 dan harus membayar denda Rp100 ribu.

Sehubungan dengan hasil sidang Tipiring tersebut, Melda mengungkapkan, kedepannya polisi akan lebih jeli menetapkan pasal yang didakwakan pada tersangka kasus Tipiring"Mungkin ada kelalian dari penyidik memasukan dasar hukum yang dilanggar, tapi sebenarnya bisa saja hakim mencari dasar hukum lain yang lebih tepat untuk menjerat mereka yang terjaring Tipiring kasus kumpul kebo," ungkap Melda.(dew/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Dituntut Hukuman 9 Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler