Satpol PP Dituntut Hukuman 9 Bulan

Karena Lakukan Penganiayaan

Selasa, 20 Juli 2010 – 02:33 WIB

SORONG Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Sorong, Papua BArat, Nurbertus, dituntut dengan hukuman penjara selama sembilan bulan lantaran melakukan penganiayaanPada persidangan di PN Sorong, senin (19/7), Jakwa Penuntut Umum Wiliyam P, SH menilai Nubertus terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang bernama Zainal Abidin.

Nubertus, kata Jaksa telah secara sah melakukan perbuatan yang diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP

BACA JUGA: Kepsek dan Guru Kompak Cabuli Anak-anak

JPU pun mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar menjatuhkan vonis bersalah atas Nubertus, dan mengganjarnya dengan hukuman kurungan selama sembilan bulan


Seperti dikutip dari Radar Sorong (grup JPNN), di hadapan majelis hakim yang diketuai Mathius, SH didampingi Imanuel Baru, SH dan Saiful Anam, SH tersebut, Nubertus yang duduk di kursi terdakwa merasa cukup dengan tuntutan JPU itu

BACA JUGA: ATM CIMB Niaga dan BNI 46 Dirampok

Bahkan Nubertus tidak meminta keringanan hukuman atas tuntutan JPU


Adapun hal-hal yang memberatkan, antara lain karena perbuatan terdakwa dianggap dapat meresahkan masyarakat

BACA JUGA: Peras Warga, Oknum Satpol PP Diamankan

Sedangkan hal-hal yang meringankan, karena terdakwa mengakui perbuatannya, bersedia meminta maaf kepada korban dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
   
Nubertus menganiaya Zainal pada bulan April 2010, sekitar pukul 05.00 WITperistiwa itu berawal saat korban yang tengah memarkir kendaraan di depan Pasar Bersama, diminta untuk mengantar Nubertus ke jalan baruNamun di tengah perjalanan, Nubertus langsung mengambil alih stir dari arah belakang dan memukul korban pada bagian belakang kepala

Setelah itu Nubertus menyuruh korban untuk berhentiSetelah berhenti, Nubertus langsung memukul korban dari arah depan sebanyak satu kaliTak cukup memukul, Nubertus juga membanting korban ke aspal secara berulang hingga membuat korban luka memar

Beruntung perbuatan tersebut tidak berlanjut karena korban berhasil melepaskan diri dan berlari meminta perlindungan di perumahan DanremPerbuatan terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu pasal 365 ayat 1 KUHP, dakwaan alternatif kedua pasal 351 ayat 1 KUHP.(mus/tan/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Patuh Jaya 450 Kendaraan Ditilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler