SORONG Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Sorong, Papua BArat, Nurbertus, dituntut dengan hukuman penjara selama sembilan bulan lantaran melakukan penganiayaanPada persidangan di PN Sorong, senin (19/7), Jakwa Penuntut Umum Wiliyam P, SH menilai Nubertus terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang bernama Zainal Abidin.
Nubertus, kata Jaksa telah secara sah melakukan perbuatan yang diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP
BACA JUGA: Kepsek dan Guru Kompak Cabuli Anak-anak
JPU pun mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar menjatuhkan vonis bersalah atas Nubertus, dan mengganjarnya dengan hukuman kurungan selama sembilan bulanSeperti dikutip dari Radar Sorong (grup JPNN), di hadapan majelis hakim yang diketuai Mathius, SH didampingi Imanuel Baru, SH dan Saiful Anam, SH tersebut, Nubertus yang duduk di kursi terdakwa merasa cukup dengan tuntutan JPU itu
BACA JUGA: ATM CIMB Niaga dan BNI 46 Dirampok
Bahkan Nubertus tidak meminta keringanan hukuman atas tuntutan JPUAdapun hal-hal yang memberatkan, antara lain karena perbuatan terdakwa dianggap dapat meresahkan masyarakat
BACA JUGA: Peras Warga, Oknum Satpol PP Diamankan
Sedangkan hal-hal yang meringankan, karena terdakwa mengakui perbuatannya, bersedia meminta maaf kepada korban dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.Nubertus menganiaya Zainal pada bulan April 2010, sekitar pukul 05.00 WITperistiwa itu berawal saat korban yang tengah memarkir kendaraan di depan Pasar Bersama, diminta untuk mengantar Nubertus ke jalan baruNamun di tengah perjalanan, Nubertus langsung mengambil alih stir dari arah belakang dan memukul korban pada bagian belakang kepala
Setelah itu Nubertus menyuruh korban untuk berhentiSetelah berhenti, Nubertus langsung memukul korban dari arah depan sebanyak satu kaliTak cukup memukul, Nubertus juga membanting korban ke aspal secara berulang hingga membuat korban luka memar
Beruntung perbuatan tersebut tidak berlanjut karena korban berhasil melepaskan diri dan berlari meminta perlindungan di perumahan DanremPerbuatan terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu pasal 365 ayat 1 KUHP, dakwaan alternatif kedua pasal 351 ayat 1 KUHP.(mus/tan/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Patuh Jaya 450 Kendaraan Ditilang
Redaktur : Tim Redaksi