Temui Jampidsus, Tawar Kembalikan Uang Korupsi

Selasa, 20 Juli 2010 – 10:55 WIB
JAKARTA - Proses penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo memunculkan perkembangan baruPekan lalu, pengusaha Hary Tanoesoedibjo yang juga kakak Hartono menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M

BACA JUGA: Asyik Pacaran, Diinterogasi Polisi Gadungan

Amari.
   
Amari mengakui Hary meminta izin untuk menemuinya
"Ketemu saya untuk meminta informasi apakah dimungkinkan kalau kerugian negara (kasus Sisminbakum) dibayar

BACA JUGA: Satpol PP Dituntut Hukuman 9 Bulan

Kalau dibayar itu berapa," ujar Amari di Kejaksaan Agung, kemarin (19/7).
   
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jabar itu lantas menyatakan bahwa kerugian negara kasus Sisminbakum sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Yohanes Waworuntu
Yakni sebesar Rp 378 miliar

BACA JUGA: Kepsek dan Guru Kompak Cabuli Anak-anak

Namun menurut Amari, Hary memiliki pendapat bahwa uang sejumlah itu tidak semua digunakan PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan dalam Sisminbakum.
   
"Karena sebagian dibayarkan pajakJadi minta dipotong yang dibayarkan pajak ituTapi karena pedoman kita putusan MA jadi susah untuk diakomodir (permintaan) itu," urainyaMenurut Amari, jumlah yang harus ditanggung itu adalah yang masuk ke rekening PT SRD"Dianggap total loss," sambungnya.
   
Amari menolak jika pertemuan tersebut dinilai sebagai bentuk lobi dari bos MNC itu atas proses hukum yang menjerat Hartono, adiknyaDia juga menyatakan tidak bertemu dengan seseorang yang berperkara, yakni tersangka atau terdakwa"Saya kan bertemu wargaDia sebelumnya sudah dapat informasi dari orang, tapi ingin tahu dari tangan pertama sekian kerugian negara harus dibayar," dalihnya.
   
Meski dimungkinkan untuk membayar kerugian negara, Amari menegaskan, hal itu tidak menghilangkan tindak pidana dalam kasus Sisminbakum"Tidak (menghilangkan pidananya), tapi bisa meringankan," kata mantan JAM Intelijen itu.
   
Amari mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap atas rencana pembayaran ganti rugi tersebutSebab terdapat perbedaan pendapat soal jumlah kerugian negara.
   
Terkait dengan perkembangan penyidikan, Amari mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelisik aliran dana Sisminbakum"Kalau memang ada aliran mungkin saya perintahkan supaya bisa dibantu oleh PPATK supaya bisa menelusuri," katanya.
   
Di bagian lain, penyidik pidana khusus Kejagung kembali melanjutkan proses penyidikan kasus Sisminbakum dengan memeriksa Hartono Tanoesodibjo untuk kali keduaNamun berbeda dengan pemeriksaan pertama yang menghabiskan waktu 10 jam, kemarin pemeriksaan tak lebih dari lima jam
    
"Ada sepuluh pertanyaan yang didalami penyidik," kata Hotman Paris Hutapea usai mendampingi pemeriksaanPada pemeriksaan pertama, Kamis (15/7) lalu, Hartono dicecar dengan 53 pertanyaan oleh penyidik.
    
Hotman mengungkapkan, dalam pemeriksaan pihaknya membawa sejumlah bukti yang dianggap bisa meringankan kliennyaNamun dia menolak merinci bukti-bukti yang menjadi senjatanya ituDia hanya menyebut bukti tersebut terkait dengan pembentukan PT SRD"Itu lengkap kami bawa," terangnya.
   
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menolak disebut diskriminatif dengan tidak menahan Yusril dan Hartono seperti halnya empat tersangka Sisminbakum yang telah menjalani persidanganDia menerangkan, penahanan harus memenuhi syarat obyektif, yakni ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
   
Selain itu juga memenuhi syarat subyektif, yakni tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya"Sekarang barang bukti sudah di tangan jaksa," kata HendarmanBarang bukti itu sudah digunakan dalam persidangan empat terdakwa Sisminbakum.
   
Bagaimana dengan kemungkinan lari" Hendarman menegaskan, tindakan penahanan harus berdasarkan dari usulan tim penyidik yang menangani"Sekarang penyidik belum mengambil kesimpulan mereka (Yusril dan Hartono) akan lari dan mengulangi perbuatannya," terang mantan ketua Timtastipikor itu(fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ATM CIMB Niaga dan BNI 46 Dirampok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler