Asyik Pesta Sabu, Dua Pria Ini Dibekuk

Kamis, 08 Januari 2015 – 12:00 WIB
Dua pemakai sekaligus pengedar sabu yang ditangkap petugas dari Polsek Babelan, Rabu (7/1) dini hari WIB. Foto: Putri/Radar Bekasi/JPNN

jpnn.com - BEKASI - Dua pemakai sekaligus pengedar sabu ditangkap petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Babelan, Rabu (7/1) dini hari WIB. Keduanya ditangkap bersama dengan barang bukti berupa tiga kantong sabu, satu alat hisap dan uang tunai Rp6,832 juta.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari warga. Mendapati informasi itu, polisi langsung melakukan penggerebekan sebuah rumah di Kampung Babelan, RT 22/03 nomor 140, Desa Babelan.

BACA JUGA: Dipukul Oknum Brimob, Warga Tahan Truk

Benar saja, saat digerebek, polisi mendapat dua orang tersangka sedang asyik menggunakan sabu. Dua tersangka itu yakni Teguh eko Sumargono alias Okit (50) dan Sugeng Riyadi alias Sugeng (38).

"Waktu kejadian itu sekitar dinihari, jam 00.30,” kata Kapolsek Babelan, AKP Ardi Rahananto dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com).

BACA JUGA: Rakit Bondet, Meledak, Rumah Hancur

Saat penggerebekan oleh unit Reskrim, sambung Ardi, dua tersangka itu sedang berpesta sabu. Mereka tidak berkutik ketika akan digelandang ke Mapolsek Babelan karena terbukti menyalahgunakan narkotika.

"Saat digerebek tersangka Teguh sebagai penjual dan saat digerebek sedang menggunakan sabu bersama Sugeng, kemudian tertangkap dan sisa sabu disita,” jelasnya.

BACA JUGA: Pembunuh Kekasih Sendiri Divonis 17 Tahun Bui

Juru bicara Polsek Babelan, Brigadir Anwar Fadillah menambahkan, kalau sampai dengan saat ini kasus tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Hal itu dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tersangka lain dan dari daerah mana barang itu didapatkan.

“Kami masih lidik dan dalami,” terangnya.

Saat ini kedua orang tersangka mengeram di sel tahanan Polsek Babelan. Mereka terancam dikenakan Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Hukuman yang akan diterima keduanya adalah kurungan penjara paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

Dari informasi sementara yang didapat pihak kepolisian, sabu berasal dari seseorang bernama Mumuh. Dua tersangka melakukan transaksi narkotika dengan cara membayar melalui sistem transfer antarrekening. (put/neo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPRD Sesalkan Pemberhentian 12 Dokter Spesialis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler