jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau nelayan Indonesia agar lebih gencar lagi melaut. Hal itu seiring dikeluarkannya kebijakan negative list perikanan tangkap untuk asing oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Mei 2016 lalu.
“Ini salah satu penekanan yang luar biasa untuk mendorong nelayan dan pengusaha Indonesia agar bisa melaut dengan bebas, berkembang, dan mendapatkan tangkapan yang bagus,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar di Gedung KKP, Jakarta Rabu (22/6).
BACA JUGA: Polda Siap Fasilitasi KPK Periksa Ajudan Nurhadi di Poso
Zulficar menilai, dikeluarkannya kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI) itu memberikan kesempatan kepada nelayan dalam negeri, untuk bebas menangkap ikan di perairan Indonesia secara mandiri.
“Sekarang ikan semakin banyak, tangkapan nelayan cukup banyak. Kapal eks asing sudah tidak bisa melaut. Artinya, nelayan Indonesia silakan melaut,” kata Zulficar.
BACA JUGA: Penyandera Tujuh WNI Berbahasa Tagalog, Pihak Perusahaan tak Paham
Zulficar menambahkan, penerbitan dokumen perizinan yang sebelumnya memakan waktu hampir satu bulan, ke depannya bisa dipercepat menjadi lima hari. Asalkan, syarat semua dokumen yang diminta kepada para pengusaha harus segera dilengkapi.
Adapun, proses penerbitan dokumen perizinan terdiri dari Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
BACA JUGA: Yang Gembira Bukan Hanya PNS ya, TNI dan Polri Juga
“Perizinan online ada website yang bisa dilihat, yang memuat semua prosedurnya. Jika dibenahi semua prosesnya, ini akan bisa mengakselerasi. Mudah-mudahan nanti lima hari bisa selesai,” harap Zulficar. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abu Sayyaf Sandera Tujuh WNI, Minta Tebusan Besar Banget
Redaktur : Tim Redaksi