Yang Gembira Bukan Hanya PNS ya, TNI dan Polri Juga

Jumat, 24 Juni 2016 – 06:04 WIB
Prajurit TNI. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MANADO -  Para Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS tampaknya bakal berlebaran dengan wajah ceria. 

Ya, dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke-13 dan 14 (THR) sudah terbit. Eksekusi pembayaran tinggal tergantung bendahara keuangan masing-masing daerah. Jika cepat, hari ini sudah bisa dibayarkan.

BACA JUGA: Abu Sayyaf Sandera Tujuh WNI, Minta Tebusan Besar Banget

Petunjuk teknis (Juknis) gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 19/2016. Sedangkan juknis THR tertuang dalam PP Nomor 20/2016. Kedua juknis ini sudah diterbitkan pemerintah pada Selasa (21/6), lalu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Sulut Olvie Atteng, membenarkan telah terbitnya PP tentang gaji ke-13 dan THR. 

BACA JUGA: Hai KPK, Please Simak Omongan Pak Ruki soal Kasus Sumber Waras Ini

“Ya. Gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun akan diberikan sebesar penghasilan pada Juni,” kata Atteng saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Ia membeberkan, dengan turunnya Juknis ini, kemungkinan besar gaji ke- 13 serta THR akan dibayarkan pekan depan. 

BACA JUGA: Abu Sayyaf Berulah Lagi, Todongkan Senjata, Tujuh WNI Disandera

“Bisa minggu depan. Namun, mengenai teknik pelaksanaan, kami masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang kemungkinan akan turun satu dua hari ini. Namun, dalam PP tersebut juga menyampaikan, kalau gaji ke-13 dan THR belum dapat dibayarkan pada bulan ini dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya,” tuturnya.

Ia mengatakan, THR bagi ASN diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni. Sementara, untuk gaji ke-13 dibayarkan sebesar penghasilan pada bulan Juni. 

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup ASN, yang kita ketahui bersama tidak lama lagi akan masuk tahun ajaran baru. ASN perlu dana untuk membayar biaya sekolah. Selain itu juga, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri pekan depan,” bebernya.

Diketahui, khusus lingkup Pemprov Sulut, dana yang disediakan untuk membayar gaji ke-13 dan THR kepada 5.525 ASN sekitar Rp 42,1 miliar. “Dananya sudah ada. Sudah tidak masalah. Tinggal tunggu PMK turun, kemudian dibayarkan,” tutup Atteng. (tr-05/fir/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Serahkan 312 Dokumen Izin Usaha Tangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler