BACA JUGA: Akhirnya KPK Bui 19 Politisi
Bambang diperiksa sejak pukul 11 siangBambang merupakan mantan atasan terdakwa korupsi pajak Gayus Halomoan Tambunan
BACA JUGA: Fraksi PKS Tuntut Menhub Mundur
Sama dengan Gayus ia disangka turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada pemeriksaan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT)BACA JUGA: Demokrat Dianggap Lindungi Mafia Pajak
Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 570 juta dalam manipulasi pajak iniBambang dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 jo pasal 55 dan 56 KUHPSeperti diketahui Gayus divonis bersalah dalam kasus ini dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Di bagian lain, rencana pemeriksaan dua jendral Polri Brigjen Edmond Ilyas dan Brigjen Radja Erizman oleh KPK direspon kalem oleh Korps Bhayangkara"Tidak perlu izin, karena itu masalah personalJadi pemberitahuan saja," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ketut Yoga Ana
Dia mengatakan, pemberitahuan perlu disampaikan kepada Polri semata karena dua jenderal itu masih berdinas di Mabes Polri"Kalau ada pemberitahuan mau ada pemeriksaan kan bisa dibebaskan dari tugas pada hari itu," katanya
Edmon dan Raja sendiri telah ditetapkan sebagai terperiksa dugaan pelanggaran kode etik Polri terkait kasus GayusKedua jenderal itu diduga melakukan sejumlah kelalaian saat menjabat sebagai Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam penyidikan perkara penggelapan, pencucian uang, dan korupsi Gayus.
Mabes Polri sendiri sudah menjadwalkan sidang kode etik bagi kedua jenderal ituEdmon akan diajukan ke Majelis Kode Etik Divisi Propam Polri bulan Februari, sementara Erizman baru Maret mendatang.(rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Angket Mafia Pajak Dikembalikan ke Inisiator
Redaktur : Tim Redaksi