Atasan Gayus Minta Diadili di Pengadilan Pajak

Rabu, 27 Oktober 2010 – 02:20 WIB
Maruli Pandapotan Manurung. Foto : Raka Deny/Jawa Pos

JAKARTA - Pegawai Direktorat Jendral Pajak yang selama ini disebut-sebut sebagai atasan Gayus Tambunan, Maruli Pandapotan Manurung, menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Maruli yang sebelumnya didakwa korupsi terkait keringanan pajak untuk PT Surya Alam Tunggal (PT SAT), menegaskan bahwa kasus itu tak layak disidangkan di pengadilan umum.

Melalui pengacaranya, Maruli menyampaikan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan JPU

BACA JUGA: Akhirnya, Pramuka Punya UU

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/10), Juniver Girsang yang menjadi pengacara Maruli mengatakan, kasus keberatan pajak PT SAT sama sekali tidak terkait dengan dugaan korupsi milyaran rupiah


Menurut Juniver, persetujuan terhadap pengajuan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan PT SAT pada tahun 2007, merupakan keputusan Dirjen Pajak yang pada waktu itu dijabat Darmin Nasution

BACA JUGA: SBY Minta Boediono Lakukan Tanggap Darurat

"Dalam surat keputusannya, Dirjen Pajak menerima seluruh keberatan Wajib Pajak dan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sejumlah Rp 570 juta
Dengan demikian, kasus ini tidak terkait dengan dugaan korupsi milyaran rupiah atau kasus mafia pajak," ucap Juniver.

Lebih lanjut Juniver mengatakan, kliennya selaku bawahan hanya bertugas memeriksa laporan penelitian dan membuat konsep laporan penelitian saja

BACA JUGA: Darmono-Amari Dinilai Cari Perhatian SBY

Maruli, kata Juniver, bukanlah pengambil keputusan atas permohonan Keberatan yang diajukan wajib pajak"Kewenangan memutuskan sepenuhnya wewenang Dirjen PajakSehingga, tidak semestinya Maruli dimintai pertanggungjawaban hukum atas keputusan yang bukan kewenangannya," sambungnya.

Ditambahkannya, jika yang dilakukan oleh Maruli merupakan pelanggaran hukum maka semestinya keputusan Dirjen pajak tersebut dikoreksi atau dibatalkanKenyataannya, lanjutnya, SK Dirjen Pajak tersebut hingga kini tidak pernah dikoreksi dan dibatalkan"Bahkan saat menjalani fit and proper test sebagai calon Gubernur BI pada 22 Juli 2010, Darmin Nasution selaku Dirjen Pajak pada saat itu, menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya kesalahan dalam proses dan substansi dari penyelesaian penelitian permohonan keberatan pajak PT SAT," sebut Juniver.

Karenanya Juniver beranggapan bahwa kasus yang membelit kliennya itu bukan wilayah peradilan umumDalam tata hukum Indonesia, katanya, sengketa perpajakan adalah domain hukum adminsitrasi Negara"Oleh karena itu, pengadilan pajaklah yang berwenang memeriksa dan mengadili," tandasnyaJuniver juga meminta majelis menolak dakwaan JPU atas Maruli.

Pada persidangan sebelumnya Selasa (19/10) pekan lalu, Maruli didakwa korupsiMantan kepala seksi Pengurangan dan Keberatan Pajak itu disebut telah melakukan tindak pidana korupsi dalam mengabulkan keberatan dari wajib pajak, yakni PT SATDia diancam dengan hukuman sesuai pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  
Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan Gayus Tambunan, Humala Setia Leonardo Napitupulu, Johnny Marihot Tobing, dan Bambang Heru IsmiarsoAkibat perbuatan tersebut, Maruli dituduh memperkaya diri atau orang lain sebesar Rp 570,9 juta.(zul/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Diminta tak Ragu Sikapi Kasus BC


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler