JAKARTA - Maruli Pandopotan Manurung, mantan kepala seksi pengurangan dan keberatan pajak, akhirnya menyusul Gayus Halomoan Tambunan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanMaruli menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, Selasa (19/10).
Dalam dakwaan disebutkan, Maruli telah bersama melakukan tindak pidana korupsi dalam mengabulkan keberatan dari wajib pajak, yakni PT Surya Alam Tunggal (SAT)
BACA JUGA: Pemerintah Jamin Tak Ada Jamaah Telantar
Dia diancam dengan hukuman sesuai pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan Gayus Tambunan, Humala Setia Leonardo Napitupulu, Johnny Marihot Tobing, dan Bambang Heru Ismiarso
Peristiwa itu bermula ketika pada Januari 2007, PT SAT menyelesaikan kewajibannya selaku wajib pajak, yaitu membayar pajak kurang bayar Rp 487,2 juta
BACA JUGA: Inginkan Pelantikan, Tak Dikabulkan Pengadilan
Namun, beberapa hari kemudian PT SAT mengajukan permohonan keberatanPermohonan keberatan itu lantas diteliti dan dibuat resume awal oleh Gayus
BACA JUGA: Tersangka Korupsi KRL ke Jepang Atas Perintah Hatta
Dia menyetujui dan mengusulkan persetujuan tersebutpadahal, menurut jaksa, Gayus tidak tidak meneliti dengan tepat, cermat, dan menyeluruh"Seharusnya terdakwa tidak menyetujui dan tidak menandatangani laporan penelitian tersebut," kata RheinSehingga persetujuan itu, pada 22 November 2007, PT SAT menerima pengembalian dana Rp 570.952.000.Menanggapi dakwaan tersebut, Maruli menyatakan tidak mengerti dengan dakwaan jaksaJuniver Girsang, kuasa hukumnya mengatakan, apa yang dilakukan klienya sebagai pejabat di Ditjen Pajak sudah sesuai dengan prosesdur"Yang jadi masalah dikabulkannya keberatan wajib pajakKenyataannya, prosedur pengabulan itu sudah sesuai dengan ketentuanDibuktikan dengan seluruh pejabat menandatangani," urai Juniver usai sidang.
Bahkan hingga kini, lanjut dia, keputusan yang mengabulkan keberatan wajib pajak itu tidak ada pembatalan atau koreksi dari Ditjen PajakSebab, ada ketentuan, jika di kemudian hari ditemukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, maka keputusan itu bisa dikoreksi"Nyatanya, sampai saat ini tidak ada," tegasnya.
Keterangan bahwa pengurusan keberatan PT SAT yang sudah sesuai dengan ketentuan itu juga pernah diungkapkan Darmin Nasution saat menjalani fit and proper test sebagai gubernur Bank Indonesia pada 22 Juli 2010"Ini ditegaskan pak Darmin Nasution pada saat fit dan proper tes yang menyatakan, apa yg dilakukan dalam proses pengabulan PT SAT sudah sesuai dengan ketentuan," papar pengacara senior itu.
Keterangan Darmin di depan komisi XI itu, menurut Juniver perlu untuk didalami"Harapan kami, pihak yang diminta penjelasan perlu memperjelasBukan hanya Pak Darmin, pihak lainnya juga," katanya(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Anggota DPRD Langkat jadi Saksi
Redaktur : Tim Redaksi