JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Dirjen Perkeretaapian, Sumino Eko Saputro yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kereta listrik (KRL) hibah dari Jepang, Selasa (19/10) Diperiksa selama sejak pukul 10.00, Sumino yang sudah menjadi tersangka sejak Desember 2009 baru keluar sekitar pukul 16.30.
Namun Sumino tak banyak menjawab pertanyaan wartawan
BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Langkat jadi Saksi
"Pemeriksaan seperti biasa saja," ujar Sumino sembari berlalu.Sementara pengacara Sumino, Tumpal Hutabarat, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kemarin belum sampai ke substansi
Menurutnya, dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementrian Perhubungan tahun 2006 sudah ada pengadaan KRL
BACA JUGA: Kejagung Tak Mau Ikuti Edaran MA
Untuk menindaklanjuti DIPA itu, Menteri Perhubungan Hatta Radjasa memerintahkan Sumino ke Jepang guna melakukan survey pengadaan KRL."Pak Sumino disuruh berangkat ke sana (Jepang)
Diungkapkan pula bahwa Sumino pernah dipanggil Menhub Hatta Radjasa sebelum berangkat ke Jepang
BACA JUGA: Lolos Verifikasi Tak Langsung jadi CPNS
Sumino, kata Tumpal, mengaku bahwa pada pertemuan itu ada pula sejumlah orang dari pihak swasta."Saat dipanggil Menteri sudah ada lima orang dari pihak swastaDan ada lima orang (swasta) yang berangkat ke Jepang," sebut Tumpal seraya menambahkan, sepengatahuan Sumino orang-orang dari pihak swasta itu kemungkinan berminat menjadi operator KRL di Indonesia.
Seiring dengan kunjungan ke Jepang, Sumino juga melakukan survey KRL yang bisa dihibahkan"Ternyata tidak ada lagi hibah dari pemerintah ke pemerintah, karena kereta di Jepang itu dioperasikan oleh swasta Ketemulah pihak Japan Railway Transportation ServiceAda kereta tetapi tidak ada hibah murni," ucap Tumpal.
Karena tidak ada hibah murni, maka penerima tetap harus menanggung biaya angkut dan administrasi"Kalau keretanya sendiri gratis, tapi kan ada biaya angkut dan administrasiHasil kunjungan itu sudah dilaporkan Pak Sumino ke Menhub," tambah Tumpal.
Selanjutnya, hasil survey Sumino itu ditindaklanjuti oleh satuan kerja di Departemen Perhubungan yang melakukan pengadaan KRL hibahDengan demikian, lanjut Tumpal, pelaksana proyek KRL hibah bukanlah Sumino.
"Ada panitia pengadaanJapan Railway menyarankan ke SumitomoNha bawahannya Pak Sumino di satker (satuan kerja) yang berhubungan dengan Sumitomo termasuk soal penawaranJadi Pak Sumino tidak dalam kapasitas memutuskan," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika pemerintah Indonesia mendapatkan hibah berupa 60 unit KRL bekas dari Jepang60 unit KRL itu terdiri dari 30 unit tipe 5000 milik Tokyo Metro dan 30 unit tipe 1000 dari Toyo Rapid Railway.
Namun dalam perjanjian hibah antara pemerintah Indonesia dengan Jepang, pihak penerima harus menanggung ongkos kirimnyaTanpa melalui proses tender, perusahaan asal Jepang, Sumitomo, mendapatkan proyek untuk pengiriman 60 unit KRL bekas tersebut ke Indonesia.
Adapun Sumino menjadi tersangka karena diduga menggelembungkan (mark up) ongkos pengiriman KRL dari Jepang ke IndonesiaNilai proyek pengiriman itu mencapai Rp 48 miliarSementara dari hitungan KPK, kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 11 miliar.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Minta Bupati Boven Digoel Dihukum 5 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi