Inginkan Pelantikan, Tak Dikabulkan Pengadilan

Majelis Pilih Dahulukan Persidangan Yusak Yaluwo

Rabu, 20 Oktober 2010 – 03:30 WIB

JAKARTA - Bupati nonaktif Boven Digoel yang menjadi terdakwa perkara korupsi, Yusak Yaluwo, memenangi Pilkada di daerahnyaNamun dengan kasus hukum yang membelitnya, Yusak tak bisa dilantik sebagai Bupati.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum bisa memberi penetapan atas permohonan Yusak agar bisa dilantik sebagai Bupati di daerahnya

BACA JUGA: Tersangka Korupsi KRL ke Jepang Atas Perintah Hatta

Ketua majelis hakim yang menyidangkan Yusak Yaluwo, Herdi Agusten, menyatakan bahwa majelis sepakat untuk mendahulukan proses persidangan atas Yusak


Herdi yang ditemui usai memimpin persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas Yusak di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/10), mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima permohonan dari politisi Partai Demokrat itu

BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Langkat jadi Saksi

"Tapi Majelis sudah musyawarah dan kita akan konsentrasi dulu atas perkara ini," kata Herdi.

Menurutnya, penetapan tentang izin bagi Yusak untuk dilantik sebagai Bupati terpilih hanya bisa dilakukan setelah proses persidangan tuntas dan Yusak sudah divonis.  Sementara Sidang atas Yusak sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.

Penasihat hukum Yusak, Rahayu, mengatakan, pihaknya berharap agar majelis hakim dapat segera mengabulkan permohonan kliennya
Menurutnya, kliennya tidak akan melarikan diri

BACA JUGA: Kejagung Tak Mau Ikuti Edaran MA



Rahayu menjelaskan, sebenarnya Yusak tinggal dilantik saja"Tanggal 13 Oktober kita sudah kirim surat ke majelis dengan tembusan Mendagri dan KPKKami berharap dapat izin, soalnya pelantikan ini hanya menunggu izin saja," ujar Rahayu.

Namun pihak KPK mengaku belum menerima permohonan dari YusakKoordinator tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Yusak, Suwarji, mengaku belum menerima permohonan itu

KPK, lanjut Suwarji, tergantung saja pada penetapan dari Pengadilan TipikorNamun jika penetapan pengadilan dianggap berlawanan dengan aturan maka JPU KPK akan menolaknya"Itu (izin untuk Yusak) ketetapan hakim, tapi kalau tidak sesuai kita bisa saja mengajukan verzet (perlawanan),"kata Suwardji.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lolos Verifikasi Tak Langsung jadi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler