BACA JUGA: KPK Masih Pelototi Kekayaan Capres-cawapres
Ini dikemukakan pengacara Antasari, Juniver Girsang, selepas bertemu pimpinan KPK, Rabu (20/5) siang."Menurut hukum yg dimaksudkan status quo itu harus ada tindakan kepolisian
BACA JUGA: Rugikan Negara Rp71 Miliar, Mantan Menkes Tersangka
Pengacara juga mempertanyakan tindakan KPK terhada surat permintaan pengambilan barang Antasari yang diajukan tanggal 15 Mei 2008.Pasalnya, meski diterima lebih dulu, surat tersebut justru tak segera disikapi KPK
BACA JUGA: Hari ini, KPK Jadwalkan Periksa Jhonny Allen
Dalam pertemuan tersebut diputuskan, pimpinan KPK dan pengacara segera meminta penjelasan ke kepolisian apakah status quo sudah sesuai hukum atau tidak.Juniver mengakui, pengambilan barang-barang di ruang kerja Antasari ditujukan untuk penyusunan berkas pembelaan terhadap tuduhan pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin ZulkarnaenJika tak ada kepastian bisa tidaknya diambil, pengacara mengancam akan melakukan upaya hukum terhadap kepolisian(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Utus Lima Pengacara
Redaktur : Tim Redaksi