Status Quo, Barang Pribadi Antasari Dilarang Disentuh

Rabu, 20 Mei 2009 – 13:37 WIB
JAKARTA- Pengacara Antasari Azhar gagal membawa barang-barang pribadi milik Ketua KPK nonaktif ituAlasan KPK, ruang kantor di lantai III gedung KPK Jl HR Rasuna Said Kav C-1, telah dinyatakan status quo (dilarang diapa-apakan, termasuk disentuh) atas permintaan kepolisian

BACA JUGA: KPK Masih Pelototi Kekayaan Capres-cawapres

Ini dikemukakan pengacara Antasari, Juniver Girsang, selepas bertemu pimpinan KPK, Rabu (20/5) siang.

"Menurut hukum yg dimaksudkan status quo itu harus ada tindakan kepolisian
Minimal police line, tapi ini tidak ada police line," sebut Juniver didampingi rekannya Ari Yusuf Amir, Hotma Sitompul, Maqdir Ismail, dan M Assegaf

BACA JUGA: Rugikan Negara Rp71 Miliar, Mantan Menkes Tersangka

Pengacara juga mempertanyakan tindakan KPK terhada surat permintaan pengambilan barang Antasari yang diajukan tanggal 15 Mei 2008.

Pasalnya, meski diterima lebih dulu, surat tersebut justru tak segera disikapi KPK
Pimpinan malah meluluskan permintaan status quo dari kepolisian, padahal surat baru masuk tanggal 19 Mei

BACA JUGA: Hari ini, KPK Jadwalkan Periksa Jhonny Allen

Dalam pertemuan tersebut diputuskan, pimpinan KPK dan pengacara segera meminta penjelasan ke kepolisian apakah status quo sudah sesuai hukum atau tidak.

Juniver mengakui, pengambilan barang-barang di ruang kerja Antasari ditujukan untuk penyusunan berkas pembelaan terhadap tuduhan pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin ZulkarnaenJika tak ada kepastian bisa tidaknya diambil, pengacara mengancam akan melakukan upaya hukum terhadap kepolisian(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Utus Lima Pengacara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler