KPK Bidik Kasus Lain Syahrial Oesman

Sementara Masih Tersangka Dugaan Suap

Rabu, 20 Mei 2009 – 13:45 WIB
JAKARTA - Setelah menahan mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, 11 Mei 2009 lalu, hinga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melimpahkan berkasnya ke Pengadilan TipikorMenurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto, status tersangka untuk mantan orang nomor satu Sumsel itu masih soal kasus dugaan suap Rp 5 miliar ke Komisi IV DPR-RI.

Dengan kata lain, belum ada status tersangka baru terkait kasus lainnya

BACA JUGA: Imigrasi Sudah Dicekal Sujudi Tiga Bulan Lalu

Namun demikian, KPK mengaku tengah mengendus dugaan keterlibat Syahrial soal proyek pembangunan jalan akses Palembang-Tanjung Api-Api (TAA), Banyuasin.

"Masih lidik, belum dianalisis keterkaitannya (soal jalan TAA, Red)," tegas Bibit di KPK, Rabu (20/5) siang.

"Kasusnya masih didalami
Masih soal dugaan suap Pasal 55 yang bersama-sama itu," tambah Juru Bicara KPK Johan Budi pula.

Seperti diketahui, kasus suap yang melibatkan mantan rival Gubernur Alex Noerdin itu, juga membelit sejumlah tokoh

BACA JUGA: Status Quo, Barang Pribadi Antasari Dilarang Disentuh

Di antaranya yakni mantan Ketua Komisi IV DPR RI Yusuf Erwin Faisal, mantan anggota Komisi IV asal Dapil Sumsel Sarjan Taher, anggota Tim Gegana (tim yang mempunyai peran besar dalam proses alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api dan diduga mendapat duit panas dalam jumlah banyak, Red) yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra dan Andi Fachri Leluasa, serta menyeret pengusaha asal Sumsel, Chandra Antonio Tan.

Soal dugaan Syahrial ikut terlibat dalam proyek pembangunan jalan akses Palembang menuju akses pelabuhan internasional TAA (Banyuasin), Johan menegaskan bahwa prosesnya masih dalam penyelidikan
"Belum

BACA JUGA: KPK Masih Pelototi Kekayaan Capres-cawapres

Soal itu belum tersangkaKasusnya masih lidik, berkasnya juga belum dilimpahkan," tegasnya.

Nasib Syahrial sedikit berbeda dengan Sarjan Taher, Chandra Antonio Tan, serta Yusuf Erwin Faisal (yang juga terbelit kasus TAA)Ketiga sosok ini sudah mendapatkan vonis hakim, di mana Sarjan dan Yusuf masing-masing dihukum 4,5 tahun plus denda Rp 200 juta, sedangkan Chandra kena vonis 3 tahunKetiganya kini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, bersebelahan gedung dengan Syahrial Oesman yang ada di Rutan Cipinang.

Sementara sekadar informasi, di blok rumah tahanan yang sama dengan Syahrial, suami dari Maphilinda itu, ada pula beberapa orang penting tahanan KPK lainnyaAntara lain yakni Abdul Hadi Djamal, Hontjo Kurniawan, serta Armen Desky (mantan Bupati Aceh Tenggara)Sebelumnya, tahanan KPK di Cipinang juga ada yang bernama Ismunarso (Bupati Situbondo, Jawa Timur), serta beberapa tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan pemungutan dana keimigrasian KJRI di Kinabalu, Malaysia(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rugikan Negara Rp71 Miliar, Mantan Menkes Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler