"Oh iya, dia (Ahmad Sujudi) sudah dicekal sejak beberapa bulan lalu, kalau tidak salah sejak tiga bulan lalu," tegas Direktur Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Muchdor kepada JPNN, Rabu siang (20/5).
Menurut dia, pencekalan untuk pejabat yang terbelit kasus dugaan korupsi atas proyek senilai Rp190 miliar untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) oleh Depkes di wilayah Indonesia timur pada tahun 2003 itu berdasar permintaan tim penyidik KPK.
"Pencekalannya untuk setahun ke depan
BACA JUGA: Status Quo, Barang Pribadi Antasari Dilarang Disentuh
Selain nama itu, saya belum cek lagiKPK sebelumnya sudah menetapka dua tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading, Gunawan Pranoto dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf (rekanan).(gus/JPNN)
BACA JUGA: KPK Masih Pelototi Kekayaan Capres-cawapres
BACA JUGA: Rugikan Negara Rp71 Miliar, Mantan Menkes Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari ini, KPK Jadwalkan Periksa Jhonny Allen
Redaktur : Tim Redaksi