Atasi Kekurangan Guru, Pemerintah Didesak Lakukan Hal Ini

Senin, 24 Juli 2017 – 23:41 WIB
Para guru mengikuti upacara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta bersungguh-sungguh meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan melalui program yang efektif, efisien dan signifikan.

Selain itu pemerintah melalui kementerian terkait dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan harus didasarkan pada hasil kajian mendalam dengan melibatkan PGRI.

BACA JUGA: Mendikbud: Tidak Boleh Sembarang Orang Mendadak Jadi Guru

Dua hal ini, menurut Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menjadi bagian dari rekomendasi Rakorpimnas II PGRI yang digelar 21-23 Juli 2017 di
Yogyakarta.

"Sesuai amanat bapak presiden bahwa di tengah-tengah perubahan yang cepat dewasa ini, posisi dan peran guru semakin strategis dan penting. Guru adalah aktor yang mengemban tugas-tugas profetik (kenabian) yang tidak saja menjalankan tugas-tugas profesi tetapi juga menyiapkan generasi muda berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur," kata Unifah di Jakarta, Senin (24/7).

BACA JUGA: 39,07 Persen Guru Belum Sertifikasi

Dia menambahkan, PGRI berkomitmen meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan tuntutan profesi sebagaimana amanat UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Itu sebabnya pemerintah harus membuat grand design pemenuhan kebutuhan guru skala nasional untuk mencegah terjadinya akumulasi permasalahan kekurangan guru.

BACA JUGA: Tiga Alasan Kepala BKN Lontarkan Ide Guru dan Bidan tak Berstatus PNS

Saat ini jumlah guru baik pusat maupun daerah makin berkurang karena tidak adanya rekrutmen guru PNS.

"Kami mendesak pemerintah agar menyelesaikan persoalan guru non
PNS pada sekolah-sekolah negeri dan swasta secara tuntas, adil dan manusiawi. Mereka inilah yang mengisi kekurangan guru PNS," ujarnya.

Keberadaan Asosiasi Guru Mata Pelajaran (AGMP) sebagai organisasi profesi juga diprotes PGRI.

PGRI justru merekomendasikan pemerintah memberdayakan APKS (Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis) yang ada di bawah naungan PGRI.

Tak hanya itu keberadaan PP 19/2017 ikut disoal PGRI. Bagi organisasi guru ini, pasal-pasal dalam PP tersebut bertentangan dengan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Salah satunya tentang persyaratan Uji Kompetensi Guru (UKG) hanya ditujukan untuk pemetaan dan tidak dijadikan dasar mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun sebagai syarat untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guru yang dibiayai negara. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berminat Jadi Guru Bahasa Inggris? Ini Ada Lowongan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
guru  

Terpopuler