jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengusulkan agar Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 yang ketentuannya memperketat pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme, dicabut saja. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah yang terjadi di dalam lembaga permasyarakatan (lapas).
"Kita mengusulkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan agar PP 99 dicabut," kata Nudirman di DPR, Jakarta, Senin (26/8).
BACA JUGA: Puncaki Hasil Survei, Mengaku Masih Fokus Urusi DKI
Menurut dia, para narapidana yang berhubungan dengan PP 99 sangat resah menjelang waktu pemberian remisi. "Narapidana resah dan justice colaborator sangat susah," kata Nudirman
Selain itu, ia menuturkan, saat ini jumlah penjaga lapas lebih sedikit jika dibandingkan para tahanan. Namun untuk menambah jumlah pengawas sangat susah. Karena itu pencabutan PP 99, menurutnya, menjadi solusi satu-satunya.
BACA JUGA: Spanduk Caleg Jangan Hanya Pamer Muka
"Sekarang 1 berbanding 300 kalau enggak salah. Satu petugas jaga mengawasi 300 napi," kata politisi Partai Golkar ini.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyerahkan kepada pemerintah terkait pencabutan PP 99. Sebab itu merupakan kewenangan mereka. "Mau cabut atau tidak itu kewenangan pemerintah," kata Aziz. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Mendagri Ingatkan Meningkatnya Angka Golput
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas Lapas, DPR Gelar Rapat Tertutup
Redaktur : Tim Redaksi